Flyover Gedangan: Pembebasan Lahan Rp450 Miliar, Ganti Rugi Dipastikan Cair pada 2027

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Rapat koordinasi Pemkab-BPN Jatim bahas pembebasan lahan Fly Over Gedangan, tampak Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, M. Naim, di Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Rapat koordinasi Pemkab-BPN Jatim bahas pembebasan lahan Fly Over Gedangan, tampak Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, M. Naim, di Surabaya, Rabu (28/10/2026).

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyiapkan anggaran Rp450 miliar untuk pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan.

Namun, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dipastikan baru dapat direalisasikan pada 2027 karena proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja.

Kepastian tersebut mengemuka setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, M. Naim, di Surabaya, Rabu (28/10/2026).

Pertemuan itu membahas mekanisme dan tahapan pengadaan tanah untuk proyek yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut.

Subandi didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Sidoarjo M. Ainur Rahman serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam pertemuan itu, Kanwil BPN Jatim menyatakan dukungan terhadap proses pengadaan tanah yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Naim menegaskan, pengadaan tanah wajib mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Menurut dia, seluruh tahapan harus dijalankan tanpa ada prosedur yang dilewati. Meski membutuhkan waktu, BPN bersama Pemkab Sidoarjo akan menyelaraskan data lapangan agar prosesnya berjalan lebih efisien.

“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun,” ujar Naim.

Dia menyatakan, tahapan awal dapat segera dimulai melalui pemaparan atau ekspos oleh instansi yang membutuhkan tanah.

Setelah itu, BPN akan menerbitkan surat keputusan penugasan kepada Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk membentuk satuan tugas pengadaan tanah Flyover Gedangan.

Bupati Subandi menyambut positif dukungan Kanwil BPN Jatim. Dia menegaskan, Pemkab Sidoarjo memilih menjalankan seluruh prosedur secara hati-hati untuk menghindari risiko hukum dan persoalan administrasi di kemudian hari.

Langkah tersebut, kata Subandi, merupakan tindak lanjut dari saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur terkait mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” kata Subandi.

Pemkab Sidoarjo mengalokasikan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp450 miliar melalui APBD. Anggaran tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.

Subandi memastikan pergeseran realisasi pembayaran ganti rugi ke 2027 tidak menjadi persoalan bagi pemerintah daerah, sepanjang pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan dan tidak mengganggu perencanaan anggaran yang telah disusun.

“Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” tegasnya.

Dengan estimasi proses sekitar 200 hari kerja, pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan fisik Flyover Gedangan dapat berjalan sesuai rencana.

Pemkab Sidoarjo dan BPN Jatim kini perlu memastikan tahapan administrasi, pendataan bidang tanah, hingga penilaian dan pembayaran ganti rugi berjalan sesuai aturan.

Kepatuhan terhadap prosedur menjadi perhatian utama agar proyek strategis tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.(ih/yh)