Upaya Penguasaan Lahan di Gumukmas Dihadang Puluhan Petani 

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Upaya penguasaan lahan di Desa Purwoasri Kecamatan Puger
Keterangan Gambar: Upaya penguasaan lahan di Desa Purwoasri Kecamatan Puger

Jember, JatimUpdate.id - 
Upaya penguasaan lahan, versi ahli waris Almarhum Safiodin bin Brahim, di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, dihadang puluhan petani, pada Jum'at (30/10/2026).

Pihak Ahli Waris Safiodin bin Brahim, yang dikawal salah satu Ormas berseragam warna merah, menggunakan beberapa mesin traktor berupaya menggarap lahan seluas 5 hektar tersebut.

Melalui vidio yang beredar, tampak para petani berupaya mencegah, agar traktor tersebut tidak masuk areal lahan objek sengketa.

"Tidak usah melawan, yang penting jangan masuk lahan," teriak salah satu warga, sembari memberikan arahan.

Petani mempersilahkan pihak Ahli Waris Almarhum Safiodin bin Brahim menempuh jalur hukum, jika memang benar memiliki bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kalau memang punya bukti SHM silahkan menggugat kami," tegasnya.

Tampak beberapa aparat kepolisian berjaga jaga di tengah kerumunan masa.

Versi Ahli Waris Almarhum Safiodin bin Brahim 

Melalui Kuasa Hukum ahli waris Safiodin bin Brahim, Lukmanul Hakim SH menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti bukti yang sah, atas kepemilikan tanah tersebut.

"Alat bukti kita berupa SHM sudah terverifikasi kebenaranya," ujarnya, melalui sambungan selulernya.

Lukman menyarankan, agar Polsek Gumukmas mengundang Warga yang menghalangi pengelolaan lahan tersebut.

"Kami sarankan Polsek mengundang semua, agar mereka bisa membawa hak kepemilikan atas tanah  berupa dokumen asli yang mereka miliki," ujar Lukman.

Berita Sebelumnya 

Sebelumnya, telah diberitakan, sebanyak 18 Warga Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas, mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, pada Kamis (29/10/2026).

Mereka meminta penjelasan BPN Jember, terkait status tanah seluas 5 Hektar, yang telah digarapnya selama puluhan tahun lebih. Lahan tersebut, telah diklaim oleh Safiodin bin H Brahim.

Menurut M Mahsun Rifa'i,  perwakilan warga, mereka telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1957, tiba tiba pada akhir tahun 2025 ada orang yang mengklaim tanah tersebut.

"Makanya, kami mendatangi BPN Jember untuk meminta kejelasan atas tanah tersebut," ujarnya.

Sebanyak  18 warga, kata Rifa'i memiliki data yang konkrit berupa  25 Akta Jual Beli (AJB).

"Kalau saya sendiri mendapatkan dari nenek saya, yang lain ada yang membeli dari saudara saudaranya," katanya.

Rifa'i mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit atas nama Safiodin bin Brahim.

"Bagaimana kok tiba tiba muncul sertifikat hak milik atas nama orang lain, itu yang kami pertanyakan," ujarnya.

Sedangkan, pihak BPN Jember, menurut Rifa'i berjanji akan segera melakukan penelusuran atas keabsahan SHM atas nama Safiodin bin Brahim.

"Kami memohon agar BPN segera melakukan penelusuran, sehingga kami mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.

Warga juga mempertanyakan munculnya somasi dari pihak Safiodin bin Brahim, yang mengklaim telah memiliki SHM.

"Kami telah menjalani proses mediasi di Balai Desa , tetapi tidak ada titik temunya," jelasnya.

Setelah tidak ada titik temunya, pihak Safiodin justru melakukan perusakan tanaman jeruk dilahan tersebut.

"Atas tindakan pengrusakan tersebut, kami mengalami kerugian diperkirakan sekitar 4 miliar lebih," ujarnya.

Menghadapi permasalahan hukum ini, sebanyak 18 warga telah meminta pendampingan kepada Alfin Rahardian Sofyan SH.

"Sejak awal munculnya permasalahan ini, kami telah didampingi Mas Alfin," tutupnya. (#)