Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 17/10/2026

Pergeseran Konflik Pengadaan Tanah untuk Pembangunan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

 

 

Oleh  Abdul Rohman Sukardi 
Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.


Jakarta, JatimUPdate.id - Konflik pengadaan tanah untuk pembangunan kini tampak berbeda dibandingkan sejumlah konflik besar pada masa lalu. Kedung Ombo pada era 1980-an dan Jatigede, yang persoalan pembebasan tanah serta relokasinya berlangsung puluhan tahun. 

Peristiwa-peristiwa itu menjadi pengingat bahwa pembangunan pernah berhadapan dengan penolakan warga yang panjang dan terbuka. 

Kini konflik itu (pembebasan lahan untuk pembangunan) tampak lebih sepi. Apakah perubahan ini menandakan masyarakat makin menerima pembebasan tanah untuk pembangunan? Ataukah karena ganti rugi sekarang lebih besar? 

Bisa jadi, yang berubah bukan hanya kompensasi, melainkan juga cara negara mengelola konflik.

Perubahan itu terlihat dalam tiga tahap kebijakan.

Pertama, periode 1975–1993: dominasi prosedur administratif.

Permendagri No. 15 Tahun 1975 mengatur pembebasan tanah. Keppres No. 55 Tahun 1993 menata pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Musyawarah telah dikenal, tetapi prosesnya masih bertumpu pada mekanisme administratif dan peran aparat pemerintah.

Kedua, periode 2005–2006: penataan ulang melalui Perpres.
 

Perpres No. 36 Tahun 2005, yang diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006. Perpres ini memperbarui kerangka pengadaan tanah dan mempertegas aspek musyawarah serta ganti kerugian. Namun, pengaturan utamanya masih berada pada tingkat peraturan presiden.

Ketiga, sejak 2012: pelembagaan melalui undang-undang. UU No. 2 Tahun 2012 menyusun tahapan pengadaan tanah secara lebih sistematis dan menyediakan jalur keberatan melalui pengadilan. 

Kerangka pelaksanaannya kemudian diperbarui. Antara lain melalui PP No. 19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023. 

Ini bukan berarti sebelumnya tidak ada dasar hukum. UU No. 5 Tahun 1960 menjadi fondasi hukum agraria. UU No. 20 Tahun 1961 mengatur pencabutan hak atas tanah dalam keadaan tertentu. 

Perubahan utamanya ialah penataan proses pengadaan tanah dan penguatan jalur formal untuk mempersoalkan keputusan.

Pergeseran ini berpotensi meredakan konfrontasi melalui tiga mekanisme.

Pertama, legitimasi kelembagaan. Keputusan yang mengikuti tahapan formal dan dapat diuji di pengadilan memberi masyarakat saluran untuk mempersoalkannya. Sehingga penolakan tidak selalu berujung pada konfrontasi langsung.

Kedua, kepastian akibat hukum. Tenggat dan konsekuensi keberatan memperjelas pilihan para pihak. Pasal 39 UU No. 2 Tahun 2012, misalnya, mengatur akibat jika pihak yang menolak tidak mengajukan keberatan dalam tenggat yang ditentukan. 

Kepastian ini memperjelas prosedur sekaligus memperkuat daya ikat keputusan.

Ketiga, pergeseran saluran konflik. Sebagian penolakan dapat berpindah dari konfrontasi terbuka ke proses hukum. Konflik mungkin lebih terkelola tanpa benar-benar terselesaikan.

Data mengingatkan agar perubahan bentuk konflik tidak disamakan dengan penurunan jumlahnya. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat konflik agraria meningkat dari 241 kasus pada 2023 menjadi 295 pada 2024. 

Konflik sektor infrastruktur naik dari 30 menjadi 79 kasus. Ini bukan berarti 79 kasus semuanya merupakan sengketa ganti rugi dalam pengadaan tanah. KPA mencatat konflik struktural terkait penguasaan dan penggunaan tanah yang berhubungan dengan proyek infrastruktur. Angka itu menunjukkan bahwa konflik terkait pembangunan tetap serius.

Penerimaan bukan/tidak selalu berarti kepatuhan, dan kepatuhan bukan berarti/tidak selalu persetujuan. Masyarakat dapat mematuhi keputusan karena terikat hukum tanpa menyetujuinya. 

Keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari sepinya perlawanan. Aka tetapi dan seharusnya, apakah warga sungguh didengar, memperoleh akses keadilan, dan diperlakukan secara adil.
 

Jakarta, ARS ([email protected]).