Perlu Fleksibilitas Proses Pengadaan Barang Jasa Pada BLUD Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat

Reporter : -
Perlu Fleksibilitas Proses Pengadaan Barang Jasa Pada BLUD Untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
Rapat Pengadaan barang jasa di salah satu BLUD Jatim

Surabaya (Jatimupdate.id) -Fleksibilitas Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pada BLUD Strategi Pemprov Jawa Timur Tingkatkan Layanan Masyarakat. Pemerintah wajib melakukan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat, beberapa layanan yang disediakan oleh Pemerintah diharuskan untuk menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan atau yang lebih dikenal dengan enterprising government. Senin (15/08/2022)

Menurut Kepala Biro PBJ Provinsi Jawa Timur Dr Endy Alim Abdi Nusa SIP MM, Hal itu dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara maksimal dan dapat bersaing dengan sektor swasta.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

"Beberapa jenis layanan yang masuk dalam kategori badan layanan umum daerah (BLUD) seperti pelayanan Kesehatan, Pendidikan, Pertanian," ujarnya.

Beberapa jenis layanan diatas utamanya pelayanan Rumah Sakit, kata Endy tergolong bentuk pelayanan vital, hal ini disebabkan karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan nyawa.

"Oleh sebab itu dukungan administrasi kegiatan seperti pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, makan-minum pasien menjadi penting untuk keberlangsungan pelayanan rumah sakit," ujarnya.

Saat ini dukungan administrasi pengadaan menurut Endy, masih menggunakan Peraturan Presiden 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres 16 tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang membatasi pengadaan langsung sampai dengan nilai 200 juta rupiah.

Baca Juga: Masif Lakukan Pencegahan, Pj Gubernur Adhy: Angka Perkawinan Anak di Jatim Terus Turun Signifikan

'Dengan kondisi seperti itu maka beban pengadaan barang/jasa menjadi sangat berat bagi manajemen RS, dikarenakan jumlah volume pembelian obat, alat kesehatan, bahan makanan dan alat-alat pendukung lain sangat tinggi, belum lagi dengan kondisi mendesak," ulasnya.

Untuk mendukung peningkatan layanan dan mengatasi permasalahan yang ada, Edy menekankan perlu adanya terobosan baru yang dimulai dengan munculnya kebijakan yang dapat menjadi dasar pelaksanaan bagi para pemangku kepentingan BLUD.

"Untuk itu, Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang memiliki tupoksi pengadaan barang/jasa melakukan inisiasi perlunya pengecualian proses pengadaan barang/jasa pada BLUD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur," ujarnya

Baca Juga: Qiyamul Lail dan Lomba Masak Bandeng, Cara Unik Pj. Gubernur Adhy Tingkatkan Keguyuban

Lebih lanjut Endy menjelaskan, manfaat kebijakan fleksibilitas itu, yang pertama adalah penyederhanaan dan fleksibilitas pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah mendorong organisasi untuk lebih focus pada tugas dan fungsi utama (pelayanan Kesehatan) daripada fungsi administrasi,

"kedua, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari penerimaan Layanan Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur: ungkap endy.

"ketiga, hadirnya Pelayanan yang lebih responsif serta dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan Kesehatan terhadap masyarakat, dan Peningkatan kepuasan masyarakat pengguna jasa Badan Layanan Umum Daerah di lingkungan Provinsi Jawa Timur." tegasnya (MR) 

Editor : Redaksi