Jaka Jatim Laporkan Tiga OPD ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Keuangan Desa

Reporter : -
Jaka Jatim Laporkan Tiga OPD ke KPK, Diduga Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Keuangan Desa
Jaka Jatim Laporkan Tiga OPD ke KPK, dok istimewa

Jakarta,JatimUPdate.id - Jaringan Kawal (Jaka) Jatim melaporkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Bantuan Keuangan desa 2023-2024, Selasa (9/12).

Ketua Jaka Jatim, Musfiq mengatakan ketiga OPD itu Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP&CK), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Dishub Jatim Lakukan Penyesuaian Layanan Trans Jatim Koridor Malang Selama Mujahadah Kubro NU

"Kita kaji dari tiga OPD Pemprov. Jatim yang gemuk anggarannya mengelola dana hibah dan Bantuan Keuangan Desa (BKD) yaitu, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP&CK), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur," kata Musfiq, melalui keterangannya. 

Musfiq menyebut, tiga OPD ini sangat fantastis mengelola anggaran Pemprov Jatim.

Kendati begitu ada dugaan korupsi yang sangat besar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur di tahun anggaran 2023-2024.

Menurutnya DPRKPCK Provinsi Jawa Timur mengelola hibah hampir satu triliun setiap tahunnya, namun maksimalilasi program tersebut nihil.

"Banyak program yang tidak sesuai ketentuan ada dugaan kerugian uang negara sebesar Rp. 236.533.869.464,00 yang terdiri dari 1.301 pokmas dan 79 pokmas di tahun 2023 dan 2024." beber Musfiq.

Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

Sementara lanjut Musfiq, Dinas DPMD Prov Jatim terkait Bantuan Keuangan Desa (BKD) pagu anggarannya sebesar Rp. 421.092.207.708,00 2024.

Pun adanya novum baru anggaran diduga dikorupsi dan diselewengkan sebesar Rp. 33.487.439.332,00.

Musfiq menyebut dugaan penyelewengan itu terdiri dari 83 desa di Provinsi Jawa Timur. 

Sedangkan untuk Biro Kesra Setda Jawa Timur anggaran 2023 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp. 15.783.969.000,00.

Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

"Terdiri dari 79 pokmas, dan di tahun anggaran 2024 kisaran 27 pokmas dengan kerugian uang negara sebesar Rp. 17.469.726.700,00 dugaan kuat bahwa kerugian dana hibah tersebut disebabkan tidak melaporkan SPJ dan di lapangan banyak yang fiktif kegiatannya yang jelas melanggar ketentuan Undang-undang." urai Musfiq.

Walaupun program tersebut banyak temuan dan dugaan korupsi. Sayangnya sebut Musfiq anggaran dana hibah selalu lolos dalam rapat paripurna pembahasan APBD setiap tahunnya,

"Bahkan di tahun 2026 tetap ada, dan akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, anggapan kami inilah anggaran siluman yang dipertahankan oleh Pemprov. Jatim untuk dikorupsi secara terstruktur atas nama masyarakat Jawa Timur tetapi dampaknya tidak ada sama sekali." demikian Musfiq. (RoY)

Editor : Yuris. T. Hidayat