Gegara Utang Elpiji, Mobil Bermuatan 50 Tabung Gas Dibawa Lari Rekan Bisnis

Reporter : -
Gegara Utang Elpiji, Mobil Bermuatan 50 Tabung Gas Dibawa Lari Rekan Bisnis
Barang bukti mobil pick up Daihatsu Grand Max berplat P 8344 GB bermuatan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg.

Jember (JatimUpdate.id) - Seorang pria bernama Ahmad (24)warga Kecamatan Rambipuji, Jember. Menjadi korban perampokan di jalanan sepi, kawasan Kecamatan Bangsalsari, Jember, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Korban saat mengendarai mobil pick up Daihatsu Grand Max berplat P 8344 GB bermuatan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg. Dihadang dan dirampok dua orang pelaku yang mengendarai motor Honda Vario.

Dua orang pelaku itu diketahui bernama Alex Wijaya (24) warga Dusun Krajan, Desa Serut; berboncengan dengan Farjan (26) warga Dusun Krajan, Desa Kemiri. Keduanya sama-sama dari Kecamatan Panti, Jember.

Aksi kejahatan dua pelaku tersebut, juga dengan melukai korban dengan menggunakan senjata parang dan celurit.

Korban yang terluka dan terkapar di pinggir jalan ditinggalkan begitu saja. Sementara mobil bermuatan ratusan gas elpiji 3 Kg dan uang sejumlah Rp 3,9 juta dibawa kabur pelaku.

“Tapi Alhamdulillah kita dapat segera mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Jadi setelah ada laporan polisi, kita langsung bergerak mengejar. Sehingga 6 jam kemudian, kita amankan dan kita cari barang buktinya yang sempat dibuang oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Kamis (20/10/2022).

Terkait motif kejahatan para pelaku, lanjut Dika, diduga karena motif persaingan bisnis. Dimana antara salah seorang pelaku dengan korban, memiliki utang 50 tabung gas elpiji 3 Kg.

“Salah seorang pelaku inisial A (Alex Wijaya) merasa korban punya utang tabung gas elpiji. Sehingga pelaku bermaksud mengambil tabung gas elpiji yang dibawa korban dengan mobil,” katanya.

“Aksi kejahatan yang dilakukan para pelaku. Korban mendapat luka pada bagian wajah dua kali akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku A, kemudian temannya inisial F (Farjan) menggunakan parang mengayunkan parang ke bagian leher dan dada korban. Korban tergelatak di pinggir jalan dan ditinggal kabur para pelaku dengan membawa kabur mobilnya,” sambung Dika.

Beruntung korban mendapat pertolongan warga, dan nyawa korban masih tertolong. Setelah mendapat perawatan di puskesmas setempat.

“Terkait ungkap kasus ini baru dilakukan sekarang, karena kami masih mendalami motif (kejahatan) para pelaku. Yang kemudian disimpulkan adanya dugaan persaingan bisnis,” ujarnya.

Lebih lanjut Dika mengatakan, untuk proses pengejaran terhadap mobil korban yang dibawa kabur pelaku. Diketahui mobil tersebut sempat akan dibawa kabur ke arah Kabupaten Lumajang.

“Tapi atas gerak cepat Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, dapat segera kita amankan di sekitar Kecamatan Sumberbaru. Jadi tidak sampai jauh,” tegasnya.

Akibat perbuatan para pelaku, lanjut Dika, terancam dengan Pasal pasal 365 ayat 1 huruf 2E dan 4E KUHP. Yakni dilakukan tindak pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih. Hingga mengakibatkan luka berat pada korban.

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (MR)

Editor : Redaksi