Rp 31,9 Miliar Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro di Bojonegoro

Reporter : -
Rp 31,9 Miliar Alokasi Dana Desa untuk PPKM Mikro di Bojonegoro
Foto: Mapio.net

jatimupdate.id, Bojonegoro - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Desa.

Lebih lanjut, instruksi diberikan kepada para kepala desa di enam provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali yang masuk dalam Zona PPKM Skala Mikro.

Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Bojonegoro

Instruksi tersebut mulai dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 419 desa pada 28 kecamatan mengalokasikan pagu anggaran Dana Desa minimal 8 persen untuk periode tahun 2021. Besaran alokasi PPKM Mikro mencapai Rp 31,9 Miliaran yang dikutip dari Suaradesa.co (09/08).

Selanjutnya, Pemerintah Desa oleh Kementerian Desa Tertinggal (Kemendes) diinstruksikan untuk melaksanakan sejumlah hal. Pertama, yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Banjir Bengawan Solo Di Bojonegoro Belum Juga surut

Kemudian melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk. 

Selain itu, juga untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Kemudian membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada. 

Baca Juga: Dandim 0808/Blitar Dampingi Tim Wasev Tinjau Sasaran TMMD ke-119 TA.2024 di Wilayah Kabupaten Blitar

Diinstruksikan juga untuk menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.

Kemudian, menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Serta terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah. (*)

Editor : Redaksi