Ini Respon Pimpinan DPRD Terkait Pemotongan Honor OS di Lingkungan OPD Pemkot Surabaya

Reporter : -
Ini Respon Pimpinan DPRD Terkait Pemotongan Honor OS di Lingkungan OPD Pemkot Surabaya
AH Thony

Jatimupdate.id - Pimpinan DPRD Kota Surabaya, AH Thony menjelaskan, pemotongan honor outsourcing di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Surabaya, sebesar Rp700 pada tahun depan mengacu pada peraturan presiden dan permenkeu.

Yaitu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi cantolan hukumnya Permenkeu nomor 83," tegas AH Thony.

Legisltaor Gerindra ini menjelaskan, pemkot mengirim surat ke MenPAn RB, berkaitan dengan penyesuain tenaga kontrak, yang mana mereka tidak boleh membantu kegiatan PNS, kecuali PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Di Surabaya tambahnya, tenaga non ASN sebanyak 24.332. Terhdap hal itu, menurutnya peluang tenaga kontrak yang telah direkrut P3K gajinya dituangkan melalui peraturan menteri keuangan. Sehingga pemotongan Rp700 ribu diapresiasinya. Sebab, statusnya belum P3K.

"Dan selama ini pemkot menerapkan UMR dalam pemberian insentifnya." beber Thony.

Namun, setelah dilakukan pendataan dan penyesuaian. Berimplikasi pemotongan nilai gaji. Hingga berdampak penurunan pendapatan mereka. Tetapi  secara regulasi, menurut Thony hal itu dibenarkan. Maka, ia berharap pemotongan Itu bisa dipahami. "Serta tidak mengurangi kinerja mereka." jelasnya.

Sekaligus Thony meminta, terdapat satu manajemen kerja di pemkot,  menjadikan resousce pelayanan lebih baik, walaupun secara salary ada penurunan. Terpenting bagaimana penerapan ini  disosialisasi secara masif.

"Sehingga bisa dipahami, demikian imbau Thony. (roy)

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Editor : Ibrahim