Bimbingan Pra-Nikah, Turunkan Tingkat Perceraian Di Jawa Timur

Reporter : -
Bimbingan Pra-Nikah, Turunkan Tingkat Perceraian Di Jawa Timur
pasangan muda keluarga harmonis

Surabaya, JatimUPdate.id, -Gubernur Khofifah berpesan agar konseling pra-nikah digencarkan sebagai syarat mutlak pernikahan. Harapnya, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan untuk membangun keluarga yang harmonis, toleran, dan sarat akan moderasi. Ditambah, program pemberdayaan ekonomi keluarga untuk menekan tingkat perceraian sebab permasalahan ekonomi. 

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan tentang bimbingan pranikah sebagai syarat pernikahan. Bimbingan pranikah tersebut tetap dibutuhkan demi pemahaman dan tanggung jawab sebagai calon orang tua kelak agar menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Terlebih, setiap tahunnya Indonesia memiliki 2 juta pasangan pengantin baru dan 365 ribu pasangan yang bercerai. Guna mencegah itu, pemerintah ingin mendorong agar para calon pengantin memahami terlebih dahulu bagaimana cara membangun keluarga yang baik.

Baca Juga: Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi, Khofifah Pastikan Peralatan dan Personel Siap Dan Siaga

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau pada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menyampaikan pesan keharmonisan pada calon pengantin. Sebab, imbas keharmonian rumah tangga sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Langkah-langkah untuk membangun hubungan harmonis ini harus terus disemai. Saya harap masing-masing KUA dapat menyampaikan pesan ini seluas luasnya," ujar Khofifah, Selasa (13/12/2022).

Khofifah turut mengapresiasi Kanwil Kemenag Jatim dan KUA di Jatim dalam menyampaikan pesan ini. Hal ini mengingat bahwa per Oktober 2022, tingkat perceraian di Jatim telah menurun dibanding 2021.

"Sebelumnya di 2020, terdapat kasus cerai gugat sejumlah 62.388 dan cerai talak sejumlah 25.600. Jumlah cerai gugat meningkat di 2021 sebagai imbas dari Covid-19, PHK yang luas, dan kasus perceraian dengan 63.006 kasus dan 25.038 kasus cerai talak," ucapnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Jadi Saksi Indonesia Master Super 100

Dan kabar baiknya, lanjut Khofifah, jumlah ini turun menjadi 53.332 kasus cerai gugat dan 20.675 kasus cerai talak per Januari - Oktober 2022.

"Salah satu penyebab angka cerai gugat lebih besar dibanding cerai talak, karena kesempatan perempuan di bidang kewirausahaan lebih besar untuk menghidupi keluarganya," ujarnya.

Khofifah juga mengajak pasangan suami istri tidak melihat hubungan suami istri sebagai hubungan kuasa tetapi Allah memberikan rejeki bisa melalui istri bisa melalui suami. Maka hubungan suami istri harus dibangun harmonis bukan sebagai relasi kuasa.

Baca Juga: Borong 29 Medali, Jatim Juara Umum LKS SMK Nasional XXXI 2023

"Sama-sama kita mengintroduksi langkah-langkah solutif bersama, dan alhamdulillah Januari sampai Oktober 2022 perceraian di Jatim menjadi turun. Semoga bisa terus kita turunkan angka perceraian di Jatim," ucapnya. (yah)

 

Editor : Redaksi