Penerima Bantuan Wajib Beli Beras, Kades Balung Kidul Dikomplain Warga
Jember _ JatimUpdate.id _ Dikomplain warganya melalui media online, terkait kewajiban pembelian beras 50 kg, bagi setiap penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2022, Kepala Desa Balung Kidul Kecamatan Balung Kabupaten Jember Samsul gerah. Kamis(5/1/2022).
Baca juga : Polda Jatim Tangani Bansos Bermasalah di Desa Gambirono
Diketahui jumlah penerima BPNT, PKH dan bantuan keuangan BBM, untuk warga Desa Balung Kidul tahun 2022, sebanyak 540 orang,dengan penerima bantuan masing masing orang antara Rp.900.000 - Rp.2,5jt , yang di salurkan pada tgl 30 November 2022. Penyaluran kepada warga penerima melalui PT.kantor pos Indonesia.
Menurut keterangan Samsul, ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, perlakuan pembelian beras bantuan kepada warga desa balung kidul hususnya bagi penerima bantuan BPNT, tak lain agar Uang tersebut tidak di salah gunakan oleh warga penerima bantuan.
"Karena tujuan bantuan dari pemerintah tersebut harus tepat guna, tepat sasaran dan harus betul-betul untuk kebutuhan sehari hari, agar kedepannya warga tidak kelaparan," jelasnya
Kata Samsul, kalau tidak disiasati dengan pembelian beras, ditakutkan uang bantuan tersebut oleh warga di gunakan untuk hal hal yang tidak berguna.
Menurut pengakuan Samsul, biasanya warga kalau dapat bantuan Uang dari pemerintah digunakan untuk bayar utang, dibelikan perhiasan,pakaiyan dan lain sebagainya.
“Kebijakan Pemerintah Desa Balung Kidul, agar warga membeli beras, sehari sebelum pembagian sudah disosialisasikan kepada warga,” ujar Samsul
Sedangkan ditempat yang sama, Endang warga Dusun Sumberkadut Desa Blung Kidul, merasa keberatan dengan kebijakan Pemerintah Desa yang mengharuskan warga penerima bantuan membeli beras sebanyak 50 kg.
"Saya dan sebagian warga penerima bantuan yang lain, sebenarnya keberatan dengan cara pemerintah desa balung kidul," ujarnya.
"Tapi kami tidak bisa menolak karena kami di haruskan membeli beras yang sudah di sediakan oleh pemerintah desa di balai desa balung kidul," imbuhnya.
Lanjut Endang, dirinya dapat bantuan uang sebesar Rp 1.125.000, di wajibkan membeli beras sebanyak 50 kg, dengan harga Rp.550.000, dikenakan sumbangan untuk pembelian tanah makam sebesar Rp.20.000. Warga penerima bantuan, membawa pulang uang tunai cuma sebesar Rp.555.000.
“Ketentuan ini, memberatkan kami, karena yang lebih tahu mengenai kebutuhan rumah tangga, kan warga itu sendiri bukan Kepala Desa,” pungkasnya. (MR/gt)
Editor : Redaksi