Dugaan Pungli Bantuan Covid-19 Bojonegoro, Form yang Diduga Untuk BAP Disoal

Reporter : -
Dugaan Pungli Bantuan Covid-19 Bojonegoro, Form yang Diduga Untuk BAP Disoal

Surabaya (jatimupdate.id) - Sidang dugaan pungutan liar atas bantuan dana Covid-19 yang ditudingkan pada terdakwa Shodikin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim I Ketut Suwarta ini mendatangkan empat saksi. Mereka di antaranya Saifudin, Kepala TPQ Darul Ulum, Misbah Mabrur, Kepala Sekolah TPA Al Is'ad Unit 028, Nurcholis dan Mohammad Fauzi, Kepala TPA Baitul Mutaqin.

Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro Pastikan P-APBD 2023 Lebih Efektif Dan Beri Manfaat Bagi Masyarakat

Dari ke empat saksi yang diperiksa secara terpisah ini menjelaskan seputar pencairan anggaran Kemenag pada lembaga TPQ yang mereka pimpin. Namun, dari keterangan empat saksi ini terungkap tak ada satupun saksi yang menyatakan kenal ataupun bertemu terdakwa Shodikin, terlebih lagi menyerahkan uang yang konon merupakan potongan anggaran pembelian alat protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus Covid-19.

Saksi Saifudin, Kepala TPQ Darul Ulum Kanor Bojonegoro ini misalnya, saksi menerangkan awal mula dia mengetahui ada bantuan dari Kemenag adalah diundang di tingkat kecamatan, FKPQ (forum komunikasi pendidikan Quran).

"Saya taunya Kortan di sekretariat Kortan (pengurus lembaga TPQ sekecamatan) dan Ketuanya pak Nurkhozim," ujarnya, Jumat (28/1/2022).

Saat berkumpul dengan TPQ lainnya yang ada di wilayah Kanor, saksi menyatakan pihak Kortan setau saksi hanya diwakili Nurkhozim. Ada juga beberapa orang, namun saksi tak melihat terdakwa Shodikin.

Saat berada di FKPQ kecamatan tersebut saksi dijelaskan agar membawa ijin operasional, data santri dan guru ngaji. Setelah berkas diserahkan lengkap, kemudian Nurkhozim menjelaskan bahwa proposal maupun Surat Pertanggungjawaban akan dibuatkan pihak FKPQ supaya lebih mudah.

"Kemudian bantuan uang tersebut saya ambil di Bank sebesar Rp 10 juta. Kemudian yang Rp 7 juta diserahkan ke FKPQ dengan rincian Rp 6 juta untuk membeli alat prokes sementara Rp 1 juta djelaskan bahwa Rp 600 ribu untuk operasional FKPQ Kabupaten sementara yang Rp 400 ribu untuk FKPQ kecamatan," jelasnya.

Saksi juga menjelaskan bahwa dirinya dua kali diperiksa oleh Kejaksaan, yang pertama di Kecamatan. Di situ saksi diberikan form dan disuruh tanda tangan. Yang mana isi dari form tersebut adalah pernah menerima bantuan BOP pendidikan dan juga rincian penggunaan dana BOP tersebut. Saksi sempat menjawab bahwa yang membuat form tersebut adalah kejaksaan namun dianulair dan menyatakan tidak mengetahui pengurus apa kejaksaan yang membuat form tersebut.

Saat kuasa hukum terdakwa memastikan pernyataan saksi bahwa adanya potongan yang disetorkan ke kecamatan dan Kabupaten, apakah saksi meminta tanda tangan? Saksi menjawab tidak, karena menurut saksi potongan tersebut sebelumnya sudah diarahkan dan menjadi kesepakatan bersama.

Baca Juga: Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Desa Begadon Gayam

Saksi kemudian ditanya lagi apakah saksi mengetehui bahwa setoran uang tersebut diserahkan ke Shodikin. Lagi-lagi saksi menjawab tidak mengetahui.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh saksi kedua yakni Muhammad Misbah Mabrur, Kepala TPQ Al Irsyad kecamatan Mamboro Bojonegoro. Saksi tidak mengetahui adanya lembaga FKPQ. Pernah ada sms untuk kumpul di bulan Juni. Ada tujuh yang hadir.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan akan ada bantuan Covid-19 sebesar Rp 10 juta. Seperti halnya dengan saksi pertama. Saksi kedua ini juga memberikan jawaban yang senada yakni terkait proses pencairan anggaran dari Kemenag hingga keperuntukan dari anggaran tersebut. Saksi juga sama sekali tak mengenal terdakwa dan tak pernah berhubungan dengan terdakwa. Saksi juga tidak mengetahui bahwa anggaran dari Kemenag tersebut dipotong dan diserahkan ke tedakwa.

Yang jelas, saat pertemuan memang sudah disepakati bahwa apabila anggaran tersebut sudah cair maka akan diserahkan ke Kortan sebesar Rp 7 juta, yang mana Rp 6 juta untuk pembelian alat protokol kesehatan yang satu juta untuk dijadikan opersional di kecamatan dak kabupaten.

"Apakah saudara keberatan dengan adanya potongan tersebut? Kalau nggak ada yang keberatan kenapa kasus ini bisa naik, kecuali kalau ada yang keberatan kemudian lapor," ujar salah satu anggota majelis hakim.

Ditemui usai persidangan, Johanes Dipa Widjaja menilai bahwa kesaksian para saksi yang sudah dihadirkan, termasuk saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan kali ini, terlihat sekali telah diarahkan.

Baca Juga: Gelar Rakor Indeks Desa Membangun, 2023 Pemkab Bojonegoro Targetkan Terbebas Dari Desa Berkembang

"Jawaban saksi yang satu dengan saksi yang lain, terlihat sekali copy paste. Dan yang perlu diingat adalah, dari seluruh saksi yang telah dihadirkan, tidak ada satupun yang mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Sodikin," papar Johanes Dipa.

Begitu pula dengan yang melakukan sosialisasi, sambung Johanes Dipa, serta permintaan untuk menyerahkan uang Rp 1 juta sebagai bantuan operasional Kortan dalam hal pembuatan proposal, laporan pertanggung jawaban dan lain sebagainya.

Sementara Pinto Utomo, Ketua Tim penasehat hukum terdakwa Sodikin menambahkan, dari seluruh saksi, juga mengakui bahwa tidak ada potongan dari penerimaan bantuan penanganan Covid-19 untuk lembaga pendidikan agama islam di Kabupaten Bojonegoro.

"Uang sebesar Rp 1 juta itu, diserahkan masing-masing lembaga ke para pengurus atau ketua Kortan maupun DPK, tidak ada yang diterima atau disetorkan ke terdakwa Sodikin," ungkap Pinto.

Dengan banyaknya fakta yang terungkap dipersidangan ini, lanjut Pinto, penasehat hukum terdakwa berharap akan ada keadilan bagi terdakwa Sodikin.

Editor : jatimupdate.id