Miris, Terlambat Mengajukan Ijin Pertandingan Laga Persebaya VS Persikabo Batal Digelar

Reporter : -
Miris, Terlambat Mengajukan Ijin Pertandingan Laga Persebaya VS Persikabo Batal Digelar
Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik lokasi laga Persebaya VS Persikabo

Surabaya, JatimUPdate.id,- Terlambat Mengajukan Ijin Pertandingan, Laga Persebaya VS Persikabo Batal Digelar. Pertandingan antara Persebaya vs Persikabo di lanjutan Liga 1 2022-2023 seharusnya dijadwalkan pada Sabtu (14/1/2023) sore WIB di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik.

Namun usai rapat koordinasi yang dipimpin Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet HS, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak memberi izin laga tersebut. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya Surabaya, Ram Surahman membeberkan penyebabnya dengan mengatakan pihak Bajul Ijo -julukan Persebaya Surabaya- terlambat mengajukan izin pertandingan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kapolri: Program Deradikalisasi Berhasil Dilakukan Kepada 256 Napi Teroris

Sesuai Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2022, pengurusan izin minimal 14 hari sebelum pertandingan. Klub berjuluk Bajul Ijo pun memilih untuk menghormati keputusan tersebut.

"Hasil rakor tadi begitu. Pertandingan Persebaya vs Persikabo tidak ada izin. Alasannya masa pengurusan tidak sesuai Perpol 10 Tahun 2022, yakni pengurusan izin minimal 14 hari,” kata Ram melalui rilis resminya, Kamis (12/1/2023).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tertanggal 4 November 2022.

Perpol baru itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri atas 35 pasal yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, usai laga antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Aturan atau beleid dalam perpol itu mengatur tiga tahapan kegiatan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.

Baca Juga: Mulai 2024, Pelayanan Perizinan Surabaya Akan Terpusat Di DPMPTSP

Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata.

Pada Pasal 2 BAB I Ketentuan Umum diterangkan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga.

Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga masuk dalam Kegiatan Rutin Yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi kepolisian. Di mana pengamanan itu melibatkan satuan kerja berjenjang, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan pula, tahapan kegiatan pengamanan meliputi prakegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan.

Baca Juga: Momen Bersatunya Suporter Persebaya Dan Arema Dalam Upacara Pembukaan Piala Dunia U17 Di GBT

Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut.
Kedelapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.

Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.

Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Dalam Perpol itu juga diatur cara bertindak, pada Pasal 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi bila terjadi peningkatan eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan memerlukan antisipasi atau tindakan cepat atau luar biasa karena dapat mengakibatkan kondisi yang membahayakan, dapat berupa kerugian yang besar, kerusakan massal, atau korban yang banyak maka dilakukan PHH kecuali kontingensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang sekeliling stadionnya dibatasi pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.(Yah)

Editor : Redaksi