Wabup Blitar Hadiri Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MA dan Penipuan Uang

Reporter : -
Wabup Blitar Hadiri Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MA dan Penipuan Uang
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman

Surabaya (jatimupdate.id) - Selasa (22/2), Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, untuk diinterogasi terkait dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA) palsu dan penipuan uang.

Selain Rahmat, hadir pula Rizky Tri Ardianto alias Kiki dan Joko Suwigyo. Dua orang ini adalah pengacara sekaligus bekerja pada kantor pengacara Rahmat di Jalan Prambanan.

Baca Juga: Dampak Ledakan Di Mako Brimob Surabaya, Kapolda Jatim Buka Suara

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan, ketiganya memang sudah diagendakan untuk dimintai keterangannya.

"Tadi datang sekitar jam 09 00 sampai jam 12.00 WIB. Kebetulan tadi yang diperiksa 3 orang," katanya saat dijumpai beberapa awak media di depan Ditreskrimum Polda Jatim.

Untuk diketahui, Rizki Tri Ardianto (26) disamping menjadi sekretaris Wabup Rahmat di kantor advokad yang berada di Jl Prambanan, Surabaya, dia juga mencatat keperluan dan pengeluaran. Sedangkan, Joko Suwigyo (46) bertugas menerima aliran uang dari klien. Termasuk aliran uang dari pelapor, Hadi Prayitno.

Ketiganya memang diperiksa terkait dengan laporan polisi dengan nomor LP/623.01/IX/2021/SPKT/POLDA JATIM tanggal 28 November 2021 dengan pelapor hadi Prajitno. Pengusaha asal Surabaya ini menerima surat putusan Mahmakah Agung (MA) yang diduga palsu dari tangan Rahmat.

Pada 12 Januari 2022 dan 19 Januari 2022, Wabup Rahmat dipanggil penyidik. Namun, AKBP Taufiq menyebut bahwa ini panggilan kedua, setelah Wabup Rahmat memberikan keterangan tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya. "Ini panggilan kedua, yang pertama ada keterangan beliau tidak bisa menghadiri karena alasan kesehatannya. Terus yang kedua ini hadir sesuai dengan jadwal panggilan," tambahnya.

Baca Juga: 4-17 Maret 2024 Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru

AKBP Taufiq menjelaskan, selama pemeriksaan interogasi kurang lebih 3 jam lamanya, Wabup Rahmat dinilai kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik. "Tadi juga kami sampaikan kepada terlapor, setelah pemeriksaan ini, kami akan memeriksa saksi-saksi yang disebutkan oleh beliau," jelasnya.

Hingga kini, kata AKBP Taufiq, kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan mendalam untuk kesimpulan atas kasus pemalsuan surat putusan MA palsu yang diberikan oleh Wabup Rahmat kepada pelapor Hadi Pariyitno, ketika Wabup Rahmat masih menjadi pengacara pada 2018.

"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Kami akan analisa setelah pemeriksaan saksi-saksi lengkap dan kita kumpulkan dokumen pendukung," pungkasnya.

Satria M.A Warman, pengacara Hadi memberikan apresiasi kepada penyidik yang memeriksa terlapor. “Agar masalah bisa segera diungkap kebenarannya dan hukum bisa ditegakkan,” terang Satria melalui sambungan telepon.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pengebom Rumah KPPS Pamekasan Madura Tertangkap

Sayangnya, dari para saksi yang diperiksa hari ini, tidak ada yang memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan kepada Joko Suwigyo, Rizky, dan Abdul Malik selaku pengacara RS, tidak mendapat jawaban.

Malah Rizky dalam percakapan melalui whatsapp sempat mengaku tidak tahu terkait dengan pemanggilan tersebut dan mengatakan dirinya sedang di luar kota. Saat siang kembali dikonfirmasi terkait dengan kedatangannya di Polda, Rizki yang biasa dipanggil Kiki ini malah tidak menjawab.

Malik juga demikian. Malik yang beberapa hari sebelumnya mengatakan sebagai pengacara Rahmat, juga tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan. Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini malah mengatakan dirinya sedang sakit tenggorokan

Editor : jatimupdate.id