Jaga Marwah Pesantren Ansor Jawa Timur Laporkan Trans7 ke Polda Jatim
Surabaya,JatimUPdate.id – PW GP Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Jatim, Selasa (14/10). Laporan tersebut terkait tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan kiai, santri, serta dunia pondok pesantren.
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap marwah pesantren.
Baca Juga: Perkuat SDM Kader, Ansor Jatim Bahas Kerjasama Strategis dengan UPN
Menurutnya, tayangan Trans7 tersebut memuat narasi yang menyesatkan dan provokatif.
“Yang kami laporkan adalah pelecehan dan provokasi terhadap kiai, pesantren, dan dunia santri. Media itu mestinya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator,” ujar Musaffa di Mapolda Jatim, Selasa (14/10).
Musaffa menekankan, Trans7 sebagai media nasional peka terhadap nilai-nilai kultural masyarakat.
Apalagi pesantren memiliki peran besar dalam mencetak generasi bangsa.
“Bagi kami ini fitnah yang luar biasa dan sangat provokatif, maka kami harus bersikap" tegasnya.
Ia menegaskan, GP Ansor bersama Banser lahir dari rahim pesantren.
Baca Juga: Kiai Zuhri Zaini: Medsos Bisa Jadi Musibah Sosial Jika Ukhuwah Kita Rapuh
Maka dari itu, jika pesantren dilecehkan menjadi kewajiban moral bagi Ansor untuk membelanya.
“Kami berharap program itu dihapus. Sudah berkali-kali menimbulkan keresahan. Lebih baik tayangkan program yang mencerdaskan masyarakat dan menghargai nilai-nilai pesantren,” katanya.
Musaffa menegaskan, persoalan ini bukan cuma menyangkut organisasi Ansor.
Namun beber dia juga marwah dan kehormatan para kiai di seluruh Indonesia.
Baca Juga: MDS Rijalul Ansor Gelar Upgrading di Ponpes Nurul Jadid Paiton
“Ini sudah menjadi isu nasional. Kalau di pusat para kiai dan gus sudah bersuara keras, kami di daerah tentu harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas,” imbuhnya.
Dalam pelaporan tersebut, PW GP Ansor Jatim turut menyerahkan alat bukti berupa video tayangan Xpose Uncensored yang dianggap menyinggung kalangan pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri.
“Untuk konstruksi pasalnya sedang disusun oleh tim LBH bersama pihak kepolisian. Tapi yang jelas ini terkait pelecehan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian,” demikian Musaffa Safril.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 14 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB. Dalam laporan tersebut, Trans7 dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*/Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat