Jogo Nganjuk, Pencabutan izin Perguruan Silat Siap Diberlakukan

Reporter : -
Jogo Nganjuk, Pencabutan izin Perguruan Silat Siap Diberlakukan
Intruksi Forpimda "Jogo Nganjuk"

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Pelanggaran Jogo Nganjuk, Moratorium Penerimaan, Pengesahan Dan Pembekuan Izin Siap Diberlakukan. Perselisihan antar oknum perguruan silat dipicu tersebarnya berita-berita bohong atau hoax di media sosial yang bersifat profokasi menimbulkan gangguan kamtibmas di Kabupaten Nganjuk.

“Dalam tempo 4 hari sejak tanggal 20 januari 2023 kami telah mengungkap 7 kasus pengeroyokan terkait oknum perguruan silat dengan jumlah tersangka 19 orang dan 8 diantaranya masih anak-anak,” kata AKBP Muhammad, Kapolres Nganjuk, saat rapat koordinasi dengan forkompida dan pengurus perguruan silat, Selasa (24/1/2023)

Baca Juga: Kapolda Jatim Tegaskan Penertiban Tugu Perguruan Silat Jalan Terus

Rapat koordinasi kamtibmas bersama Forkopimda dan pengurus perguruan silat se Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan di di ruang rapat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk, menghasilkan intruksi Jogo Nganjuk.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Minta Semua Pihak Cooling Down (jatimupdate.id)

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Minta Semua Pihak Cooling Down

Plt. Bupati Nganjuk Dr. Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, MM, MBA mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak mendapatkan masukan dari masyarakat yang sudah risau terkait dengan adanya kerusuhan yg diakibatkan oleh oknum-oknum Perguruan pencak silat.

Untuk itu Marhaen Djumadi mengajak kepada semuanya untuk bersama-sama menjaga konduktivitas di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan mematuhi intruksi Forpimda "Jogo Nganjuk"

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan, Kasat Reskrim Polres Nganjuk : Hati-hati Bagi Penyebar Hoax dan Provokasi

“Intruksi Forpimda "Jogo Nganjuk" ini sifatnya sementara jika sudah stabil akan dicabut kembali,” kata Plt. Bupati.

Adapun isi dari Intruksi Forpimda "Jogo Nganjuk" adalah sebagai berikut:

  1. Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat;
  2. Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat;
  3. Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat;
  4. Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang;
  5. Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
  6. Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat;
  7. Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi;
  8. Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk;
  9. Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice;
  10. Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku;
  11. Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (Rud)

Editor : Redaksi