Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA oleh Wabup Blitar, Polisi Akan Panggil Seorang Saksi

Reporter : -
Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan MA oleh Wabup Blitar, Polisi Akan Panggil Seorang Saksi
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman

 Surabaya (jatimupdate.id)- Kasus dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga dilakukan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso terus bergulir di Polda Jatim. Hadi Prayitno yang melaporkan Rahmat ke Ditreskrimum Polda Jatim. Tindak pidana itu dilakukan Rahmat saat ia masih menjadi advokat.

Terhitung sudah enam orang yang dipanggil penyidik untuk diperiksa. Termasuk pelapor dan terlapor. Penyidik rencananya akan memanggil satu saksi lagi. Orang itu adalah LY.

Baca Juga: Dampak Ledakan Di Mako Brimob Surabaya, Kapolda Jatim Buka Suara

"Saksi LY nanti yang kami panggil," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: 4-17 Maret 2024 Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru

Menurut informasi yang didapatkan, LY adalah saksi kunci. Sebab, dia yang menemani dan melihat langsung saat Rahmat Santoso menyerahkan salinan putusan PK yang diduga palsu kepada Hadi. Penyerahan itu dilakukan disalah satu restoran masakan Korea, di wilayah Surabaya Barat.

Anak kandung Hadi juga menyaksikan penyerahan itu. Sementara, setiap kali Hadi memberikan uang kepada Rahmat Santoso, korban itu pasti melaporkan ke LY. Namun hingga kini kepastian pemanggilan terhadap LY sebagai saksi belum mendapat titik terang.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pengebom Rumah KPPS Pamekasan Madura Tertangkap

Saat ini, tim penyidik mengantongi beberapa bukti. Di antaranya salinan tanda bukti terima uang sebesar 100.000 dolar Singapura, salinan tanda bukti terima uang 200.000 dolar Singapura, bukti pengiriman uang sebesar Rp 3 miliar, salinan putusan PK yang diduga palsu dan 3 lembar cek.

Editor : jatimupdate.id