Mantan Wartawan, Alumni Universitas Brawijaya Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten

Reporter : -
Mantan Wartawan, Alumni Universitas Brawijaya Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Didik Farkhan Alisyahdi foto bersama dengan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

JatimUPdate.id,- Mantan Wartawan, Alumni Universitas Brawijaya Jabat Kajati Banten. Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (07/02/2023).

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip orang yang tepat di tempat yang tepat”.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi dengan Wartawan

Jaksa Agung berpesan agar menjadikan jabatan yang diemban saat ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Didik Farkhan Alisyahdi resmi menjabat sebagai Kajati Banten menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.  yang dipromosikan sebagai Kajati Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ninik Rahayu : Informasi Dari Medsos Bukan Berita

Didik Farkhan Alisyahdi merupakan mantan wartawan, Pria berkacamata ini berprofesi sebagai jurnalis pada awal tahun 1990 an. Sempat menjabat sebagai kepala kejari Surabaya, saat menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menyediakan waktunya 24 jam setiap hari untuk melayani wartawan.


Alumnus Fakultas Hukum jurusan Perdata Universitas Brawijaya, Malang, itupun mengenalkan istilah-istilah hukum yang mutlak harus dipahami wartawan yang bertugas di pengadilan dan kejaksaan.

Baca Juga: Liput Ketua KPK, Jurnalis TV Di Aceh Alami Intimidasi

 

"Saya sering membaca wartawan menulis saksi ahli dalam memberitakan sebuah persidangan. Itu tidak ada di istilah hukum. Saksi dan ahli di persidangan itu dua hal yang berbeda. Kalau saksi adalah orang yang menyaksikan peristiwanya. Sedangkan ahli adalah orang yang dimintai keterangan di persidangan karena keahliannya. Jangan sampai salah tulis lagi," tuturnya saat itu. (Yah)

Editor : Redaksi