Kuasa Hukum Teddy Minahasa Siapkan Pembuktian Usai Eksepsi Ditolak

Reporter : -
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Siapkan Pembuktian Usai Eksepsi Ditolak

jatimupdate.id, Surabaya - Tim penasihat hukum Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa menghormati putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih yang menolak seluruh ekspesi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan tim kuasa hukum Terdakwa. Untuk itu, mereka saat ini tengah menyiapkan bukti dalam persidangan lanjutan.

Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Terdakwa yakni Ronald Talaway, putra pengacara senior Pieter Talaway ini mengungkapkan pihaknya telah siap mengungkap keseluruhan kebenaran materiil.

Baca Juga: Jabar Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2022

" Dalam putusan sela majelis hakim, eksepsi dari Tim penasihat hukum Terdakwa memang tidak dapat diterima, namun disisi lain kami selaku tim kuasa hukum bersama Terdakwa Teddy Minahasa pun telah siap untuk agenda pembuktian," ujar Ronald, Kamis (9/3/2023).

Ronald menambahkan, pihaknya tidak akan lagi membahas proses yang tidak sesuai prosedural, namun pihaknya akan membuktikan bahwa Terdakwa bukanlah pelaku pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Dan dalam pembuktian ini pula akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami anggap perkara ini tidak layak disidangkan," tegasnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Baca Juga: Jawa Barat Raih Penghargaan Tim Pengendali Inflasi Daerah Terbaik Wilayah Jawa-Bali

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan PN Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara kasus narkoba ini. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Jon.

Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini ditangguhkan hingga putusan akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.

Baca Juga: Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

"Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim," kata Jon Saragih.

 

Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang. (foto: Asih for jatimupdate).

Editor : jatimupdate.id