Tempati Lahan Puluhan Tahun, Malah Kena Somasi, Warga Wadul ke Pimpinan DPRD

Reporter : -
Tempati Lahan Puluhan Tahun, Malah Kena Somasi, Warga Wadul ke Pimpinan DPRD
Warga Medokan saat wadul ke pimpinan DPRD

Jatimpudate.id - Mendapatkan somasi dari BS, terkait tanah yang ditempati. Warga Semampir Medokan Timur mendatangi DPRD Surabaya, bertemu dengan pucuk pimpinan AH Thony.

BS berdasarkan laporan warga, mengaku memiliki tanah, di Medokan Smampir Timur Dam II dan Gang VB RT 1 RW 8, Kelurahan Medokan, Semampir Sukolilo.

Namun setelah dikroscek, berdasarkan data yang ditunjukkan warga. Menurut Thony, belum ada data kuat, klaim sepihak itu. Sedangkan tanah tersebut, merupakan milik negara, sejak tahun 1996 sampai 2004 jadi tanah sempadan sungai.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim



"Kemudian 2004 warga menempati nya sampai sekarang," kata Thony

Sehingga, bila BS mengaku sebagai pemilik tanah, bagi Thony merupakan hal yang aneh. Apalagi yang bersangkutan, mencatut sejumlah nama, dengan klaim memiliki lahan seluas 19.500 meter persegi.

Padahal, sesal legislator Partai Gerindra ini, berdasarkan peta yang disajikan warga, alas nya tanah negara. "Dari sudut pandang saya, itu tanah negara," ungkap Thony.

Tanah negara, papar Thony bisa dimohon oleh seseorang, bila sudah menguasai sekian puluh tahun. Itu, berdasarkan undang-undang ketentuan agraria. Sementara, BS tidak menempati lokasi, tidak pernah menguasai. Namun dia  mengaku memiliki sertifikat tanah.

Terhadap hal itu, Thony ini menilai, surat (sertifikat) yang diterbitkan, tidak menunjukan kekuatan. Kendati yang bersangkutan mencatut sejumlah nama termasuk institusi. Karena, warga sejak 2004 sudah menempati tanah tersebut.

Dan ketika terbit surat keputusan menteri. Harusnya yang berkesempatan adalah warga, sebab sudah menempati sampai sekarang. Tetapi, ketika ada pihak yang mengklaim, sebagai pemilik tanah. Dia menduga ada banyak pihak yang bermain. Memanipulasi, seolah-olah ada satu data letter C, letter D dan sebagainya.

"Sehingga kita minta dengan sangat, karena surat ini juga dengan tembusan ke Polsek, Danramil,camat dan sebagainya." ungkap Thony

Maka Thony menekankan, pihak yang disebut dalam surat tembusan tersebut. Tidak gegabah mengambil langkah-langkah hukum. Kendati, ini merupakan bentuk peringatan atau somasi. Sekaligus ia meminta BS, bila benar-benar punya sertifikat, hendaknya ditunjukkan, jangan disembunyikan, nomor sertifikat nya.

"Agar tidak memberi kesan, surat semacam itu, dihembuskan pihak-pihak yang seringkali bermain-main atas tanah," demikian tegas Thony.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

Editor : Ibrahim