Pelaku Pencurian Kayu Balsa, Diamankan Polsek Mumbul sari

Reporter : -
Pelaku Pencurian Kayu Balsa, Diamankan Polsek Mumbul sari
Barang bukti pencurian kayu

Jember. (JATIMUPDATE.ID) - Unit reskrim polsek mumbulsari polres jember  mengamankan pelaku pencurian kayu jenis balsa milik PTPN XII kebun mumbul afdeling mandigu Kecamatan mumbulsari Kabupaten jember

 

Baca Juga: Daftar Lengkap Kapolres Dan Pejabat Baru Di Polda Jawa Timur

Pelaku pencurian kayu jenis balsa  yang diamankan unit reskrim polsek mumbulsari sebanyak 48 gelondong ini adalah SNY(51),warga Desa suco kecamatan mumbulsari, Pelaku diamankan pada hari Rabu (30/3/2022) setelah dilaporkan oleh PTPN XII kebun mumbul.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 gelondong kayu balsa dengan ukuran panjang 130cm,8 unit sepeda motor yang digunakan pengangkut kayu hasil curian

Baca Juga: Setiap 6 menit 46 detik Ada Peristiwa Kejahatan Di Jawa Timur

 

Kapolsek mumbulsari  AKP Subagio SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian kayu jenis balsa milik PTPN XII kebun mumbul.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Diskusi & Pelatihan Peliputan Pemilu 2024

 

pelaku melakukan perbutan pencurian tersebut  bersama dengan 7 (tujuh) orang yang lain (berhasil melarikan diri) menebangi kayu balsa dengan menggergaji pohon, setelah itu dipotongi menjadi beberapa bagian dengan panjang 130 Cm, kemudian di angkut dengan membawa kendaraan berupa sepeda motor masing-masing pelaku, namun saat hendak keluar dari area tersebut, petugas PTPN XII  berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, kendaraan yang dipakai mengangkut ditinggal di tempat. Selanjutnya 1 (satu) orang pelaku yang berhasil ditangkap dibawa ke Polsek Mumbulsari untuk di proses lebih lanjut.

Editor : Redaksi