Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Reporter : -
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara
Hakim Abu dalam amar putusannya, Kamis (9/3).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara. Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi. Hakim menilai terdakwa Abdul Haris melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Baca Juga: 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

"Terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan lalai sedemikian rupa. Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya, Kamis (9/3).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Silaturahmi Dan Tahlil Bersama Dengan Gubernur Khofifah

Majelis hakim menyatakan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Baca Juga: Polisi Kembali Berikan Bantuan Kepada Keluarga Aremania di Jember

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa meneruskan permintaan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam menjadi sore hari demi keamanan. (Yah)

 

Editor : Nasirudin