Maling Kambing Di Nganjuk Dimassa Warga, 6 Tersangka Diamankan Polisi

Reporter : -
Maling Kambing Di Nganjuk Dimassa Warga, 6 Tersangka Diamankan Polisi
TKP Aksi main hakim sendiri

Nganjuk, JatimUPdate.id - Maling Kambing Di Nganjuk Dimassa Warga, 6 Tersangka Diamankan Polisi. Jamaludin warga Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Nganjuk tewas dimassa warga karena diduga mencuri kambing. Usai tewas, mayat pria 58 tahun tersebut sempat diikat warga ke bambu dan diarak ke makam untuk di bakar.

"Jadi sebelum ketahuan oleh polisi, hampir dibakar warga jenazah korban yang akan dibawa ke makam yang posisi di atas bukit," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (14/3/2023).

Namun, setelah diketahui oleh polisi, niat warga untuk membakar jenazah maling kambing itu diurungkan. Polisi langsung membawa korban ke RSUD Nganjuk untuk dilakukan autopsi.
Maling Kambing di Nganjuk yang Tewas Dimassa Residivis Kasus Pencurian. "Alhamdulillah kita dapat mencegah pembakaran jenazah korban. Korban kita autopsi di RSUD Nganjuk sebelum kita serahkan ke keluarga," ungkap Gusti.

Pelaku pencurian dikeroyok karena ketahuan hendak mencuri kambing milik warga bernama Nur Hadi (38). Kejadian main hakim sendiri tersebut terjadi pada Sabtu subuh (11/3).

Baca Juga: Polres Nganjuk Lakukan Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum, Upaya Jaga Keselamatan Penumpang

Sebanyak 6 pelaku pengeroyok terduga pencuri kambing di Desa Blongko, Kecamatan Ngetos, Nganjuk ditetapkan jadi tersangka. Pelaku langsung ditahan. Keenam tersangka Muhammad Ibnu mundir (23), Muhammad Budi Utomo (29), Riski galeh Saputro (27) dan Slamet (44) warga setempat. Sedangkan 2 lainnya yakni Ketua RT yakni Agus setiono dan Sirojul Munir kepala dusun (kasun).

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, menerangkan ketua RT dan Kasun turut ditetapkan turut ditetapkan jadi tersangka karena merupakan provokator. Seluruh tersangka kini sudah ditahan.

"Keenam pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan," tutur Gusty.

Gusty menambahkan atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun pidana penjara. (Yah)

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Kapolres Nganjuk Ajak Mewaspadai Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Editor : Nasirudin