Agar Tak Konvensional, Revitalisasi Pasar di Surabaya Perlu Perda

Reporter : -
Agar Tak Konvensional, Revitalisasi Pasar di Surabaya Perlu Perda
Alfian Limardi

Jatimupdate.id - Untuk revitalisasi pasar, Alfian Limardi menilai, perlu adanya perda yang  mengatur penyertaan modal dan pembentukan perseroan daerah (Perseroda).

Sebab, menurutnya, dengan digantinya perusahaan daerah menjadi  Perseroda. Maka 51 persen saham dimiliki Pemkot Surabaya, dan 49 persennya swasta atau investor.

"Ini aturan dari pusat dan itu harus tertuang di dalam Perda," kata Alfian

Alfian mengaskan, bila Raperda tersebut digodok tahun ini, ia memastikan akan tuntas, dan revitalisasi akan berjalan. Pun juga dengan menjadi perseroan daerah, maka ekosistem kerja di tubuh PD Pasar Surya berubah signifikan. Jadi lebih profesional dan tidak konvensional lagi.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

“Karena didalamnya ada pihak swasta, dimana kerjanya lebih profesional." bebernya. Contohnya, Pasar Induk Sidotopo Surabaya, bagaimana pengaturan standnya, mentrack pedagang masuk untuk berjualan di Pasar Sidotopo.

Maka, ia menekankan, bila serius dengan rencana revitalisasi pasar. Ia mengajak semuanya fokus kerjakan, pasang time line, target selesai dan pengerjaan mana saja pasar yang prioritas segera dilakukan revitalisasi.

“Sayangnya untuk penyertaan modal PD Pasar Surya sampai detik ini belum ada Perdanya, dan ini perlu juga Pansus Perda Penyertaan modal,” tuturnya.

Ia meyakini revitalisasi pasar tradisional tahun ini, bisa dapat terealisasi, agar bisa menarik pengunjung lebih banyak lagi.

Namum, ia menegimbau, kinerja manajemen PD Pasar Surya harus lebih profesional. Dengan begitu, diharapkan bisa mendatangkan profit lebih besar lagi.

"Di tubuh BUMD Kota Surabaya di sektor pasar, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Surabaya
 berencana merevitalisasi 4 pasar. dibawah PD Pasar Surya. Yakni Pasar Pabean, Pasar Kendangsari, Pasar Tunjungan dan Pasar Kembang. (roy)

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

Editor : Ibrahim