Asal Muasal Tunjangan Hari Raya

Reporter : -
Asal Muasal Tunjangan Hari Raya
Menghitung jumlah THR karyawan

 

JAKARTA (JATIMUPDATE.ID)-Salah satu topik yang paling banyak dibicarakan menjelang hari raya Idul Fitri adalah Tunjangan Hari Raya alias THR.

THR ternyata membutuhkan proses sejarah yang cukup panjang. Pembagian dan pemberian uang THR bagi para pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Soekiman Wirjosandjojo adalah Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri ke-6 Indonesia.

Kala itu pembagian uang tunjangan tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Pada era Kabinet Soekiman, pembagian THR bisa berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan, yakni sebesar Rp 125 sampai Rp 200. Tidak hanya itu, tunjangan juga diberikan diberikan dalam bentuk tunjangan beras.

Pada tanggal 13 Februari 1952, dimulainya aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang diperuntukkan hanya untuk PNS saja. Hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara kaum buruh dan pegawai negeri.

Sebagai bentuk protesnya, para kaum buruh langsung menggelar mogok, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka. Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.

Tak lama, perjuangan kaum buruh pada masa itu tidak sia-sia. Hal ini membuktikan bahwa pada tahun 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Istilah THR lebih dikenal dengan gaji ke-13 dengan ilustrasi berikut:

Gaji per bulan sebesar Rp 4.000.000. Maka gaji per minggu sebesar Rp1.000.000 (1 bulan sama dengan 4 minggu, maka Rp 4.000.000 dibagi 4 minggu).

Dalam setahun ada 12 bulan atau 52 minggu, gaji 1 tahun adalah Rp 52.000.000 (52 minggu x Rp 1.000.000), atau gaji 1 tahun adalah Rp  48.000.000 (12 bulan x Rp 4.000.000).

Ternyata ada selisih antara gaji 52 minggu, dengan gaji 12 bulan, yaitu Rp4.000.000. Selisih inilah yang disebut dengan gaji ke-13 atau THR. (Dari Berbagai Sumber/Yok)

Editor : Redaksi