Kemenkumham Jatim Optimalkan 7 Lapas untuk Rehabilitasi 640 Orang Warga Binaan Pecandu Narkotika

Reporter : -
Kemenkumham Jatim Optimalkan 7 Lapas untuk Rehabilitasi 640 Orang Warga Binaan Pecandu Narkotika
kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan hari ini (20/3/2023).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Kanwil Kemenkumham Jatim mengoptimalkan program rehabilitasi bagi pecandu narkotika di lapas. Di Tahun 2023 wilayah Jawa Timur ada tujuh UPT yang ditunjuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melaksanakan program rehabilitasi.

"Total target peserta secara keseluruhan sebanyak 640 orang yang terdiri 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan program layanan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan hari ini (20/3/2023).

Imam menguraikan, ketujuh lapas yang melaksanakan program rehabilitasi antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

"Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT Khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT Percontohan di seluruh Indonesia, sehingga Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur," ujar Imam.

Sehingga, lanjut Imam, Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif. Yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari lapas.  

"Dengan dasar kemanusiaan, para korban penyalahgunaan narkotika perlu dikembalikan kepulihannya agar menjadi orang yang berdaya guna kembali ke tengah masyarakat," tegas Imam.

Selain itu, Imam menjelaskan dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan. Agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi.

"Hal penting yang juga menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi," jelas Imam.

Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan bahwa pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment. Sehingga peserta rehabilitasi adalah warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi.

"Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat," urai Eddy.

Eddy menjelaskan, tahun ini Lapas Narkotika Pamekasan akan melakukan rehabilitasi sosial terhadap 150 warga binaannya. Targetnya para penyalahguna narkotika bisa kembali sembuh dan tidak kecanduan narkotika.

"Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika," urainya.

Perlu diketahui bahwa jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan selama enam bulan. Dimulai per Tanggal 20 Maret - 19 September 2023. Kegiatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 07.00 - 16.00 WIB.

Untuk menjalankan program rehabilitasi narkotika pada tahun ini, Lapas Narkotika Pamekasan menggandeng sebelas instansi/ lembaga dan pihak swasta.  Mulai dari TNI/ Polri, BNNK, Ponpes, sanggar seni, perguruan tinggi hingga pihak gereja. Mereka akan ditempatkan di blok khusus rehabilitasi selama program berlangsung. (yah)

Baca Juga: Petugas Gabungan Gelar Razia di Lapas Kelas II B Lumajang

Editor : Nasirudin