Aset Pembuat Aplikasi Robot Trading Di Tulungagung Disita Bareskrim Mabes Polri

Reporter : -
Aset Pembuat Aplikasi Robot Trading Di Tulungagung Disita Bareskrim Mabes Polri
Aset bangunan Bayu Walker Di Desa Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung.sudah dipasangi garis polisi , kamis (30/3).

Baca Juga: Tingkatkan Skill Pam Swakarsa, Polresta Malang Kota Berikan Pembinaan dan Pelatihan Satpam

Tulungagung, JatimUPdate.id,- Aset Pembuat Aplikasi Robot Trading Disita Polisi. Aset milik Bayu Walker, crazy rich asal Tulungagung disita oleh Bareskrim Polri.  Aset bangunan Bayu Walker seluas 206 meter persegi, crazy rich asal Tulungagung di Desa Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung.sudah dipasangi garis polisi (police line) dengan keterangan penyitaan oleh Bareskrim Polri, kamis (30/3).
 
Selain itu, Kamis petang mobil mewah milik Bayu Walker dibawa dengan menggunakan towing mobil. Polisi juga membawa beberapa perangkat elektronik dari dalam rumah Bayu Walker.
Menurut tetangga, Bayu Walker sudah tidak terlihat lagi di rumahnya sejak 3 bulan terakhir dan hanya ada istrinya saja.
 
AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Reskrim Polres Tulungagung membenarkan adanya penyitaan ini. Namun dari Satreskrim Polres Tulungagung hanya melakukan pendampingan saja.
Agung juga tidak mengerti kasus apa yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
 
Kombespol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota mengatakan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Bayu Walker saat ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Bayu Walker merupakan pembuat robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasirobot tradingAuto Trade Gold (ATG).

"Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawandi Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka itu ialah Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzoyang telah ditahan di Polresta Malang sejak 6 Maret 2023, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack selaku pendiri dan masih dalam pencarian (buron), serta Chandra Bayu alias Bayu Walker sebagai pembuat aplikasi ATG.

"Tersangka Chandra Bayu alias Bayu Walker telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret," tambah Whisnu.

Dalam penanganan perkara tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polresta Malang yang menangani perkara awal investasi robot trading ATG. Bareskrim Polri menangani TPPU. (yah)
 

Editor : Nasirudin