Bawaslu Jatim Mediasi Sengketa Pemilu Antara 2 Bacalon DPD dengan KPU Jatim

Reporter : -
Bawaslu Jatim Mediasi Sengketa Pemilu Antara 2 Bacalon DPD dengan KPU Jatim
mediasi sengketa pada Kamis-Jumat (30-31/03/2023) di Kantor Bawaslu Jatim.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Bawaslu Jatim Mediasi Sengketa Pemilu Antara 2 Bacalon DPD dengan KPU Jatim. Bawaslu Jatim Berhasil Pimpin Mediasi antara 2 Bacalon DPD dengan KPU

Bawaslu Jatim memimpin mediasi sengketa proses antara 2 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim atas nama Aisyah Aleena Meheswari Novinda dan Siti Rafika dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, pada Kamis-Jumat (30-31/03/2023) di Kantor Bawaslu Jatim.

Baca Juga: Masa Kerja Tinggal Dua Bulan, Tiga PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Resmi Dilantik

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rusmifahrizal Rustam menuturkan bahwa pada tanggal 29 Maret pihaknya telah meregister 2 permohonan sengketa proses.

“Tgl 29 Maret 2023 sekitar jam 22.00 wib, pleno Bawaslu Jatim telah meregister 2 permohonan sengketa proses yg diajukan oleh 2 bakal calon anggota DPD. Selanjutnya kedua permohonan itu akan berlanjut pada proses mediasi yang dijadwalkan Kamis sampai Jumat, tanggal 30-31 Maret 2023,” ungkapnya.

Baca Juga: KPU Jatim melaksanakan Tes Kesehatan Bagi Bakal Calon Anggota KPUD Periode 2024-2029 d

Menurut Rusmi, permohonan yang diajukan oleh 2 bakal calon DPD tersebut karena tidak memenuhi syarat dalam rekap silon KPU.

“Permohonan diajukan oleh 2 bakal calon DPD yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Jatim pada masa rekap vermin perbaikan kedua, yaitu an Aisyah Aleena Maheswari dan Siti Rafika. Karena tidak terpenuhi syarat minimal dukungan 5000 versi rekap silon KPU. Mereka rata-rata kurang ratusan saja. Jumlah dukungan melalui data fisik mereka rata-rata lebih dari 5 ribu tapi waktu dimasukan ke aplikasi Silon terjadi pengurangan banyak. Itu yang mereka protes,” jelasnya

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Mohammad Trijanto Jajaki Kemungkinan Maju di Pilkada Blitar

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo dari 30-31 Maret 2023 disepakati bahwa 2 bakal calon tersebut diberikan kesempatan selama 1 x 24 Jam untuk melakukan perbaikan setelah dibuka akses Silon. (yah)

Editor : Wahyu Lazuardi