Lima belas Desa Di Nganjuk Bersiap Gelar Pilkades Serentak

Reporter : -
Lima belas Desa Di Nganjuk Bersiap Gelar Pilkades Serentak
Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Nganjuk

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Lima belas desa di Nganjuk bersiap gelar Pilkades Serentak. Jelang gelaran pesta demokrasi Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak di Kabupaten Nganjuk berbagai persiapanpun telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk.

Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Nganjuk, Kamis (30/3/2023) mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tersebut sebanyak 13 desa di Kabupaten Nganjuk yang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 April 2023 nanti, dan ada 3 desa yang melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Puguh menyampaikan bahwa dalam pelaksanannya ada dua panitia. Yakni panitia tingkat Kabupaten Nganjuk yang dibentuk melalui SK Bupati dan panitia pelaksana desa yang dibentuk dengan SK dari BPD.

"Masing-masing panitia memiliki tugas dan wewenang sendiri-sendiri. Namun yang pasti semuanya dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak," jelas Puguh.

Sementara untuk anggaran pelaksanaan Pilkades serentak Puguh mengungkapkan bahwa juga ada dua sumber pendanaan. Yakni untuk Pilkades serentak dengan masa jabatan kades habis dibiayai oleh APBD dan APBDes. Namun untuk Pilkades serentak dengan PAW dibiayai murni dari APBDes. "Besaran anggaran dalam Pilkades tersebut tergantung dari besaran jumlah jiwa pemilih," ucap Puguh.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim, Kapolres Nganjuk Ajak Mewaspadai Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Dirinya mengimbau bagi pendaftar harus mematuhi aturan yang ada. Yakni bagi pendaftar Pilkades serentak untuk masa jabatan kades habis maksimal 5 pendaftar dan minimal 2 pendaftar. Apabila jumlah pendaftar melebihi 5 orang maka harus dilakukan seleksi dengan diambil 5 terbaik.

Dan jika pendaftar jumlahnya di bawah 2 orang maka dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. "Dan dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades serentak dengan masa jabatan Kades habis tersebut ada satu desa yang pendaftaranya sampai 7 orang. Sehingga harus dilakukan tahapan seleksi. Sedangkan untuk pendaftar dibawah 2 orang Alhamdulillah tidak ada," urai Puguh.

Sedangkan untuk Pilkades PAW atau meneruskan jabatan tersisa Kades berhalangan, tambah Puguh, ketentuannya pendaftar maksimal 3 orang, kalau pendaftar lebih dilakukan seleksi. Kalau kurang dari 2 orang dilakukan pendaftaran diperpanjang.

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

"Aturan ketentuan tersebut sudah dilaksanakan sampai tahapan sekarang ini. Dan Alhamdulillah sudah berjalan dengan baik. Semoga semuanya kondusif sampai pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikan Kades terpilih," tutur Puguh (yah)

 

Editor : Nasirudin