Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga Di Nganjuk

Reporter : -
Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga Di Nganjuk
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H.

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Polres Nganjuk Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga di Desa Sonobekel. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP. I Gusti AG. Ananta P., S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku Pengeroyokan dan pelemparan batu rumah warga di wilayah Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 12 Jam kami telah mengamankan 6 orang pelaku pengeroyokan pelemparan batu yang menbuat 2 warga terluka yakni MP(26), AB(22), AR(18), RA(19), DG(19) dan PA(20) semuanya warga Desa Sonobekel,” kata AKP. I Gusti.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Ia menambahkan diduga kejadian tersebut berawal dari para pelaku yang bercadar dengan maksud mencari seseorang dan menanyakan kepada jasmani (korban) yang saat itu berada di TKP, Selasa (28/3/2023) dini hari.

Tanpa diduga pelaku, saat itu korban mengenali salah satu pelaku (MP) mesikpun sudah memakai cadar, selanjutnya korban dipukuli ramai-ramai oleh para pelaku.

Tak berhenti sampai disitu, para pelaku juga melempari rumah Yogi(korban) yang saat kejadian berteriak dari dalam rumahnya sambil merekam menggunakan HP untuk menghentikan pelaku.

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

Namun nahasnya, Yogi terkena lemparan batu yang bertubi-tubi oleh para pelaku hingga mengalami luka di dahinya.

“Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan memantau situasi karena antara para pelaku dan korban masih dalam satu lingkungan,”ucap AKP. I Gusti.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Polres Nganjuk Bagikan Bingkisan Takjil kepada Pengguna Jalan

Kepada para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Rud)

Editor : Wahyu Lazuardi