Perempuan yang Tewas di Gudang Peluru Surabaya Disetubuhi dan Dibunuh Mantan Pacar

Surabaya, Jatimupdate.id - SatReskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya remaja perempuan berinisial N (14) yang ditemukan di gudang peluru Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu (7/5/2023) lalu.
Mereka adalah Y (16) yang merupakan mantan pacar korban dan R (14) teman korban.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wicaksana mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat korban meminta izin kepada keluarga untuk melakukan kerja kelompok pada tanggal 16 April 2023.
“Keesokan harinya korban keluar rumah. Namun hingga sore hari korban tidak ada kabar,” kata Arief, Kamis (11/5/2023).
Mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban untuk melaporkan orang hilang kepada Polsek Kenjeran.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, korban diajak kedua pelaku ke gudang peluru di Jalan Kedung Cowek. Tempat tersebut memang sering digunakan bertemu antara pelaku Y dan korban.
Di tempat ini, aksi keji kedua pelaku dilakukan kepada korban. Dia diikat, dicekik dan disayat menggunakan pisau. Terlebih, pelaku Y juga sempat menyetubuhi korban sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Berdasarkan hasil autopsi beberapa tanda kekerasan di kepala, dan di leher,” jelasnya.
Selang tiga minggu dilaporkan hilang, korban ditemukan tewas di gudang peluru Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu (7/5).
Arief belum bisa memastikan persitiwa pembunuhan ini termasuk kategori pembununan berencana atau tidak.
“Untuk itu masih kami dalami proses penyidikan,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau paaal 82 ayat (1) jo 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandas Arief. (Hil)