Buronan 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dukun Santet di Jember Diringkus di Rumahnya

Reporter : -
Buronan 7 Tahun, Pelaku Pembunuhan Dukun Santet di Jember Diringkus di Rumahnya
Imam warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Diringkus Anggota Polsek Sumberbaru

Jember (Jatimupdate.id) -Imam warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Diringkus Anggota Polsek Sumberbaru di rumahnya.

Pria berumur 50 tahun itu diringkus polisi, setelah sejak tahun 2015 buron terkait kasus pembunuhan dengan menuding Sawi tetangganya sebagai dukun santet.

Baca Juga: Abdul Mu’ti: Pendidikan Tak Boleh Hanya Cetak Orang Pintar, Tapi Khalifah yang Memakmurkan Bumi

Pelaku buron selama kurang lebih 7 tahun di Bali. Diringkus polisi di rumahnya, karena pelaku mengaku rindu dengan keluarganya di Jember.

Kapolsek Sumberbaru AKP fachturrahman saat dikonfirmasi, menangkap pelaku saat mengetahui keberadaanya di Jember. Saat ditangkap, pelaku mengaku dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan.

“Saat ditangkap pelaku mengaku. Motifnya geram gegara gosip adanya tetangga pelaku (korban) Sawi yang memiliki ilmu santet,” kata Fachturrahman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: 125 Juta Hektare Hutan Dijaga 4.800 Personel, Menteri Kehutanan: Jangan Ulangi Cara Lama!

Fachturrahman menjelaskan, tindak pembunuhan yang dilakukan tersangka. Korban diseret dari rumahnya.

“Kemudian di bawah ke tengah jalanan desa yang sepi. Di jalanan itu korban dihabisi dengan celurit. Korban seketika tewas dengan luka di bagian kepala, perut, dan paha,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya, dan kabur ke Bali. Kasus pembunuhan itu, kata Fachturrahman, karena isu santet yang terjadi sekitar tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Kepala Pesantren Nurul Jadid, Kiai Abdul Hamid Wahid Raih Gelar Doktor Cumlaude

Atas perbuatannya, Fachturrahman mengatakan, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Dengan ancaman 20 tahun penjara. Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total 3 orang. Dua pelaku lain, Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Redaksi