Jadi Tersangka, Eks Staf Operasional Kredit Bank Swasta di Surabaya Ajukan Praperadilan

Reporter : -
Jadi Tersangka, Eks Staf Operasional Kredit Bank Swasta di Surabaya Ajukan Praperadilan
Masbuhin, kuasa hukum Andrianto.

Surabaya (jatimupdate.id) - Andrianto, mantan Staf Operasional Kredit Bank Swasta di Surabaya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Hal itu sampaikan oleh Masbuhin, kuasa hukum Andrianto.

Menurut Masbuhin, penetapan Andrianto sebagai tersangka dalam kasus ini dinilai tidak sah, karena yang bersangkutan hanya seorang staf bagian dokumen kredit dan pemasaran, bukan analis atau penyedia kredit, dan tidak pernah menandatangani akad kredit bahkan pencairan kredit pun bukan menjadi tugas dan tanggung jawab Andrianto. Tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Penyedia Kredit bernama Imam Pebriadi dan Kepala Cabangnya bernama Didik Supriyanto.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT JPL Minta PN Tanjung Pinang Kabulkan Praperadilan Kasus Kapal Pioner 88

"Lalu di mana orang tidak punya otoritas tanda tangan kredit dan pencairan kok dituduh menyalahgunakan," kata Masbuhin saat konferensi pers kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (23/4/2022).

"Sementara dua pimpinan Andrianto yang jelas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan dalam pemberian dan pencairan kredit ini malah melenggang bebas. Penyidik hanya main potong pegawai rendah, cara penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang mengorbankan orang kecil begini adalah tidak benar," tambahnya.

Masbuhin juga mengatakan, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor : 21/PUU-XII/2014, untuk menetapkan Adrianto sebagai Tersangka dalam kasus ini, sebelum atasan Adrianto yang menjabat sebagai penyedia dan analisis kredit itu diperiksa, apalagi pasal yang di sangkakan lenyidik adalah tentang kewenangan dan jabatan yang diduga disalahgunakan dan berakibat kepada kerugian negara.

"Kerugian negara yang mana dan berapa? mana hasil auditnya, padahal pasal-pasal itu mewajibkan adanya hasil audit sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012, tanggal 23 Oktober 2012," jelasnya.

Masbuhin membeberkan dalam proses penyidikan, Andrianto tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Surabaya.

Baca Juga: Ahli Sebut Bukti Visum Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Tidak Bisa Diterangkan

"Pada 22 Juni lalu Andrianto dijemput dan dibawa paksa oleh penyidik, untuk menjalani pemeriksaan, hingga pada 4 April kemarin," katanya.

"Dalam hal ini akar masalah hukumnya adalah, seseorang yang baru menjalani proses penyidikan dan baru menandatangani BAP sebagai saksi, langsung disodori Surat Perintah Penahanan," sambung Masbuhin.

Masbuhin menegaskan, adanya prosedur yang dibolak balik merupakan pelanggaran KUHAP dan Hak Asasi Manusia, serta kesesatan dalam hukum acara.

Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya praperadilan tersebut, pihak Kejari Surabaya tidak terburu-buru melimpahkan berkas kliennya ke Pengadilan.

"Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada pra peradilan yang diajukan tersangka, maka jurus pamungkas penyidik dan Jaksa Penuntut Umum adalah menggugurkan dengan cara melimpahkan berkas perkara seadanya ke pengadilan," tandasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Surabaya
Khristiya Lutfiashandy menyatakan terkait upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Andrianto terhadap penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Penyidik telah melalui serangkaian proses sesuai prosedur yang diatur didalam KUHAP.

"Terkait upaya hukum pra peradilan yang dilakukan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya merupakan hak tersangka dan Penyidik akan mengikuti upaya hukum tersebut tanpa mempengaruhi jalannya proses penyidikan,"ujarnya kepada wartawan.

Hal-hal lain diluar kedua poin diatas, masuk ke dalam materi pokok perkara dan akan dilakukan pengujian di persidangan.

Perlu diketahui, gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No : 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby, tanggal 14 April, akan disidangkan pada Senin (25/4/2022) besok.

Editor : jatimupdate.id