Silatnas III Jaringan Indonesia (JARI)

Sahabat Anas Urbaningrum Terus Perjuangkan Keadilan Untuk Anas

Reporter : -
Sahabat Anas Urbaningrum Terus Perjuangkan Keadilan Untuk Anas
Halal Bi Halal dan Silaturahmi Nasional III JARI bersama anas urbaningrum di Hotel Bidakara Jakarta, (21/5/2023).

Jakarta, JatimUPdate.id,- Sahabat Anas Urbaningrum yang tergabung dalam Jaringan Indonesia (JARI) terus memperjuangkan keadilan atas penetapan tersangka, dakwaan dan putusan perkara pidana korupsi yang dialami anas urbaningrum

Meskipun Anas telah menjalani masa tahanan 9 tahun 3 bulan, dan saat ini tengah menjalani program cuti jelang bebas sehingga masih harus wajib lapor selama tiga bulan ke Badan Pemasyarakatan mulai 11 April 2023 yang lalu, sahabat anas yang ada dalam Jaringan Indonesia (JARI) ingin menyampaikan pesan pada publik bahwa anas urbaningrum merupakan korban kriminalisasi dan dikorupsikan.

Baca Juga: Penuh Haru, Anas Urbaningrum Sungkem Kepada Ibunda Di Blitar

JARI yang dipimpin oleh Yayat S Biaro, menggelar Halal Bi Halal dan Silaturahmi Nasional III bersama anas urbaningrum di Hotel Bidakara Jakarta, (21/5/2023). Pada kesempatan tersebut turut hadir Gede Pasek (ketua Partai Kebangkitan Nusntara), Julianis ( mantan Direktur Permai Group) dan Tofik Pram penulis Buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum.

Di hadapan para wartawan julianis meminta kepada para penyidik KPK yang dulu menangani kasus Anas Urbaningrum untuk berani menyampaikan kebenaran dan keadilan.

Sedangkan Tofik pram menilai bahwa pemberitaan soal anas urbaningrum saat itu mendahului fakta yang ada. Berita penetapan anas sebagai tersangka yang belum terkonfirmasi malah menutup fakta bahwa sprindik telah bocor.

Baca Juga: Renungan dan Catatan untuk Sahabat AU pasca CMB dari Sukamiskin

Abraham Samad memiliki masalah etik dalam kasus Anas karena dulu terlibat dalam bocornya surat perintah penyidikan (sprindik).

Melalui forum diskusi yang di gelar JARI memberikan pencerahan bahwa Anas merupakan korban kriminalisasi dan tidak terlibat korupsi hambalang, Sesuai dengan vonis pengadilan bahwa Anas urbaningrum tidak terbukti terlibat dan korupsi Hambalang.

Silatnas JARI kalau ini juga membahas Eksaminasi Putusan (legal annotation) anas urbaningrum bersama prof Dr Suparji SH MH. Eksaminasi tidak sama dengan bedah putusan. Eksaminasi itu memberi catatan secara detail tidak hanya pada putusan hakim, namun juga terhadap proses penetapan tersangka,surat dakwaan, putusan pengadilan.

Baca Juga: Dua Persepsi Realitas Anas??

Kedepan Tim hukum JARI siap menghadiri Eksaminasi Putusan Hukum anas bersama pakar-pakar hukum Indonesia. "Jangan adalagi kriminalisasi terhadap warga negara indonesia, cukuplah anas urbaningrum yang menjadi korban. " Tegas Kholis Malik salah satu pengurus JARI.( Yah)

Editor : Yuris P Hidayat