Kuasa Hukum PT JPL Minta PN Tanjung Pinang Kabulkan Praperadilan Kasus Kapal Pioner 88

Reporter : -
Kuasa Hukum PT JPL Minta PN Tanjung Pinang Kabulkan Praperadilan Kasus Kapal Pioner 88

Surabaya - Upaya hukum Pra Pradilan dilakukan perusahaan pelayaran asal Surabaya PT JPL. Langkah ini diambil untuk menguji sah tidaknya penahanan dokumen dan kapal serta penetapan status tersangka oleh pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan.

Menurut kuasa hukum Ma'ruf Syah, sebelumnya kapal pioner 88 beserta seluruh awak kapalnya ditahan pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan saat melewati perairan Batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Apel Gabungan TNI-POLRI Sewilayah Kogartap III Ciptakan Rasa Aman, Damai, Tertib dan Kondusif

Permohonan atas upaya hukum pra peradilan tersebut kata Ma'ruf telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (17/5/2023) dan telah terbih Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PNTPG.

"Kita akan uji melalui Pra Peradilan. Kita sudah daftarkan. Sidang perdana besok 31 mei," ujarnya saat konferensi pers, Senin (22/5/2023).

Menurut wakil ketua PWNU jatim ini dalam hukum dagang telah mengatur bahwa kapal diatas 20 m3 seperti kapal Pioner 88 tidak dapat dijadikan obyek sita.

Kapal Pioner 88 merupakan kapal yang banyak memberikan kontribusi terhadap kelancaran alur pelayaran di Indonesia, semestinya ini mendapat dukungan dari pihak institusi TNI AL.

Baca Juga: Kapolres Lumajang Beri Penghargaan Anggota Marinir yang Bantu Ungkap Kasus PMII Ilegal

"Kapal Pioner 88 itu dilengkapi teknologi scan sonar yang dapat mendeteksi hambatan bawah laut pada alur pelayaran, seharusnya ini didukung. Apalagi saat diamankan, Kapal Pioner 88 waktu itu menuju Pelabuhan Kijang dan selanjutnya akan berangkat ke Pelabuhan Muntok Bangka Belitung untuk pengangkatan kerangka kapal MV. Pagaruyung 5 dalam rangka pembersihan alur pelayaran di Selat Bangka," imbuhnya.

Ma'ruf Syah berharap dalam gugatan Praperadilan tersebut dapat dikabulkan pihak Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan kapal dapat dikembalikan ke PT. JPL. Hal itu lantaran sejak kapal ditahan pihak TNI AL bintan, perusahaan kapal merugi hingga Rp 7,5 Miliar.

"Mulai dari Gaji ABK, Operasional kapal dan terhambatnya kontrak kerjasama pengangkatan bangkai kapal di selat Bangka membuat perusahaan milik klien kami rugi hingga Rp 7,5 Miliar. Sehingga saya mohon agar Permohonan Praperadilan ini dikabulkan," terangnya.

Baca Juga: BI Jatim Bersama TNI AL Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2023 Di Bawean, Kangean, Dan Sapeken

Sementara itu, sebelumnya pihak Pangkalan Utama TNI AL IV Pangkalan TNI AL Bintan mengamankan Kapal Pioner 88 saat melewati perairan batam menuju Pelabuhan Kijang Pulau Bintan pada Senin (17/04/2023).

Selanjutnya dilakukan penyidikan dengan diterbitkannya surat penetepan sita Tanggal 10 mei 2023 terhadap kapal Pinoer 88 beserta peralatannya oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dengan Nomor 151/PenPid-SITA/2023/PN Tpg.

Selain itu Muhammad Idris Nahkoda CB Pinoer 88 juga telah ditetapkan tersangka atas perkara tindak pidana Pasal 302 ayat 1, Jo pasal 117 Ayuat 2 dan Pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Editor : jatimupdate.id