DPRD Surabaya

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, F-PDIP Surabaya Dorong Penerapan Sistem Online

Reporter : -
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, F-PDIP Surabaya Dorong Penerapan Sistem Online
Foto Anas Karno

Surabaya, Jatimupdate.id,- DPRD Surabaya menggelar sidang paripurna yang mengagendakan pembacaan pandangan umum fraksi, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan umum yang dibacakan Anas Karno, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya berpendapat, bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

“Mengingat pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan strategis untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Anas, Selasa (23/5/2023).

Wakil Ketua Komisi B tersebut juga mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan bisa memperluas potensi penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperkecil ketimpangan pendapatan, meningkatkan indeks pembangunan manusia, menekan pengangguran dan meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga: 37 M Ditemukan di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun

Fraksi PDIP juga mendorong penerapan sistem online terhadap pajak dan retribusi daerah. Untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan daerah, dan retribusi daerah yang efektif serta efisien.

''Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak, dan retribusi daerah. Memberikan Kemudahan Bagi wajib pajak dan wajib Retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah atau retribusi daerah,” pungkasnya. (Hil)

Baca Juga: Kinerja Media Sosial Ditjen Pajak Dikhianati Orang Pajak Sendiri

 

 

Editor : Nasirudin