Pengenaan Pajak Dinilai Ambigu, Josiah Michael: Dispenda Harus Proporsional

Reporter : -
Pengenaan Pajak Dinilai Ambigu, Josiah Michael: Dispenda Harus Proporsional
Josiah Michael

Jatimupdate.id - Josiah Michael Legislator PSI Surabaya menuturkan, pihaknya banyak menerima pengaduan dari pelaku usaha, mengeluhkan terkait kebijakan Dispenda Surabaya dalam pengenaaan pajak daerah.

"Kami menerima laporan pengusaha, yang menglukan pajak restoran dan pajak reklame." kata Josiah, Rabu (24/5).

Josiah memaparkan, pengenaan pajak restoran cenderung ambigu, sehingga pengusaha bingun. Hal itu, harusnya bisa ditetapkan secara porposional, supaya tidak membebani dunia usaha. Misalnya, depot yang ditagih, karena dinilai bayar pajaknya kurang. Karena dihitung berdasarkan jumlah kursi.

"Kita bisa bilang membebani ini, karena tidak diterapaknnya secara adil dan merata. Jadi ada pengusaha kuliner yang harus membebankan pajak resto atau PB 1 sebesar10% ke pelanggannya," tegas Josiah.

Namun, beber Josiah ada pengusaha lain, jenis usaha sama, tidak dikenakan pajak serupa, dengan alasan tidak masuk kriteria. Padahal secara omset memenuhi. Perlakuan tidak seimbang ini, bagi dia dianggap berdampak pada persaingan usaha tidak sehat.

"Dan bisa membuat pengusaha kuliner gulung tikar." sergah Josiah.

Dengan memebebankan pajak per kursi, pengusaha ketar ketir menaikkan harga jualannya. Sebab harga di restonya naik, jadi mahal. Lantaran membebankan pajak restoran ke pelanggan. Sehingga masih ditanggung sendiri.

"Ini kan kasihan, belum lagi potensi pajak yang hilang, karena otomatis pengusahan tersebut tidak akan melaporkan angka sebenarnya." terang dia.

Harusnya, imbau Josiah, ini diterapkan secara merata dan dicegah kebocorannya. Karena dia menduga banyak tidak melaporkan secara benar pajak yang sudah mereka pungut. Sehingga menimbulkan kerugian negara.  

Maka, ia menekankan pemkot melakukan inovasi, membikin aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya, supaya ada transparansi. Bahkan dia meyakini, bila penerapannya baik, PAD Surabaya akan naik, pun juga walau tarif pajak resto diturunkan ke tarif minimal 7 persen.

"Ini perlu menjadi perhatian dari Dispenda." desaknya.

Sedangkan untuk pajak reklame, Josiah menjabarkan, pelaku usaha mengeluhkan terkait banyaknya tanda pengenal toko, yang dikenakan pajak reklame.

Padahal tegas dia, sesuai perda, seharusnya tidak kenakan pajak. Jika di bawah ukuran tertentu. Begitu pula untuk billboard, dikenakan pajak langsung setahun, padahal belum tentu memiliki materi iklan.

"Sedangkan secara aturan di perwali ada kondisi khusus." demikian Josiah Michael. (roy)

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sebut Akan Bertemu Investor untuk Hidupkan Kembali Mall THR

Editor : Ibrahim