Sertijab Dua Kepala Desa di Pendopo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang

Reporter : -
Sertijab Dua Kepala Desa di Pendopo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
Sertijab 2 kepala desa di Pendopo Kecamatan Pakisaji

Jatimupdate.id - Serah terima jabatan (sertijab) dua kepala desa (kades) dilakukan di Pendopo Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jum’at (16/6)

Pertama Kades Permanu, Suparno sebagai Kades lama, menyerahkan sertijab kepada Edy Suharmaji sebagai Kades baru. Disusul Suhardi sebagai Kades Wadung ylama, kepada Mahyuddin, sebagai Kades baru.

Sekaligus, dilakukan sertijab untuk Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan (TP PKK). Kuswatik, Ketua TP PKK Desa Permanu lama,  digantikan  Sri Sunakyah.

Sedangkan Ketua TP PKK Desa Wadung lama, Sri Yuliati diganti Rodlatul Zamzami.

Pada kesempatan itu, Camat Pakisaji, Endah Sriyati berpesan, dengan diserahkannya sertijab, menunjukkan si penerima mendapatkan mandat atau amanah baru. Maka, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan kejujuran.

Di samping itu, Endah juga meminta,  kepala desa terpilih, baik Desa Permanu dan Desa Wadung, dapat mengembangkan desanya lebih maju lagi. Pun juga kepala desa yang purna, diharapkan bisa bekerjasama, menjalin komunikasi yang baik. "Bahu membahu membangun desa bersama," katanya.

Sementara, Edy Wahyu Kurniawan, Koordinator Kecamatan Pakisaji Tenaga Pendamping Profesional (TPP), juga menyampaikan selamat, atas terselenggaranya sertijab tersebut.

"Kami sampaikan selamat kepada kedua kepala desa." katanya.

Dia berharap, kepala desa baru, dapat mengembam amanah dan tanggungjawab, mengurus tata kelola pemerintah desa ke depannya. “Semoga amanah yang diemban kepala desa yang baru, mampu menjaga marwah desanya dan lebih berkembang lagi,” ungkapnya.

Sebagai informasi: Pada Selasa (13/6), sebanyak 54 kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Malang. (*)

Baca Juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Setelah Pemenuhan Persyaratan Administratif

Editor : Ibrahim