Siap-siap Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal di Surabaya Dikenakan Retribusi

Editor : -
Siap-siap Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal di Surabaya Dikenakan Retribusi
Pansus PDRD matangkan usulan retribusi pengolahan limbah di Surabaya

Surabaya,JatimUpdate.id - Pemkot Surabaya mengusulkan retribusi bagi pengolahan limbah rumah tinggal serta non rumah tinggal, untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) Kota Pahlawan.

Masukan itu, disampaikan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jumat (7/7) petang.

"Pemkot mengusulkan penambahan retribusi dalam jasa umum pelayanan kebersihan." kata Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, Sintya Diah Puspitasari.

Sedangkan yang sudah berjalan atau diberlakukan, menurut Sintya retsrubusi pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). "Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal," tambahnya.

Dikatakan, retribusi ini diperuntukkan tempat non rumah tinggal, seperti mall, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran. Sedangkan tempat non rumah tinggal, akan dikenakan retribusi pengolahan grey water.

"Retribusi itu sebesar Rp60.000 per meter kubik," ungkap dia.

Bagi rumah tinggal, pihaknya  mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT), dilakukan armada Pemkot.

Sebab, ia menilai, penyedetan dan pengelolahan LLTT, potensinya cukup besar, karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya sebanyak 700 ribu

"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017, untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan." demikian Sintya Diah Puspitasari. (roy)