Agar Tak Seperti Pantarlih

Pimpinan DPRD: Perekeman KTP-el di Surabaya Jangan Dikaitkan Pemilu 2024

Reporter : -
Pimpinan DPRD: Perekeman KTP-el di Surabaya Jangan Dikaitkan Pemilu 2024
AH Thony

Surabaya,JatimUPdate.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya menggalakkan pelayanan perekaman KTP-el untuk warga Kota Pahlawan.

Hal itu diklaim, sejalan dengan langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik (Kemendagri) dalam mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut pimpinan DPRD Surabaya AH Thony, bila narasinya untuk persiapan Pemilu 2024, dinas tersebut dianggap seperti Pantarlih.

Sehingga ia menekankan perekaman KTP-el tidak menyangkutpautkan dengan tahun politik. "Kalau rekaman KTP memang sudah waktunya, iya dilaksanakan," kata Thony, Selasa (11/7).

Supaya tambah legislator Gerindra ini, tidak terkesan masuk ranah politik serta tidak offset.  Dampaknya pun menurut Thony, bukan hanya merugikan dinas terkait, tapi juga Walikota Eri Cahyadi.

"Nanti dituding sudah berpolitik, kemudian dicurigai main-main," sergah dia.

Sebab, paparnya DPT sudah ditetapkan oleh KPU. Namun, bila mereka melaksanakan perekaman KTP-el, tegak lurus dengan pemerintah pusat. Ia  mengingat akan tugas KPU.

Tugas KPU beber AH Thony, bekerja secara independen dan tidak bisa diintervensi. Sehingga Dispendukcapil diimbau jangan menimbulkan kegaduhan. Tidak mengaitkan tugas pokok dan fungsinya.

"Dengan tugas lembaga independen yang lain." demikian AH Thony.

Melansir laman Surabaya Kepala Disdukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, pelayanan perekaman KTP - el dengan metode jemput bola administrasi kependudukan (Jebol Anduk), secara door to door, ke rumah warga yang sakit, lansia, serta disabilitas. 

“Maupun mengunjungi ke berbagai institusi, serta lembaga pendidikan untuk melakukan perekamanan KTP-el bagi pemula dan lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Surabaya,” kata Agus.

Di sektor pendidikan, pihaknya menyasar SMA/SMK negeri dan swasta di Kota Pahlawan.

Menurutnya, pelajar berkesempatan untuk melakukan perekaman data biometrik KTP-el di sekolah mereka dengan batas usia minimal 16 tahun pada saat perekaman berlangsung. “Kelak ketika telah menginjak usia 17 tahun, mereka dipersilahkan untuk mengambil KTP-el di kelurahan,” ujarnya. (roy)

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Editor : Ibrahim