Seleksi Molor,Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Dan Wewenang Bawaslu Kab/kota

Reporter : -
Seleksi Molor,Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Dan Wewenang Bawaslu Kab/kota
Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon anggota Bawaslu kab/kota jatim yang diselenggarakan di Surabaya sejak tanggal 2-7 Agustus 2023.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Bawaslu RI Perintahkan Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Dan Wewenang Bawaslu Kab/kota. Masa Jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2018-2023 berakhir pada 15 Agustus 2023. Sementara seleksi Bawaslu periode 2023-2028 masih berlangsung pada tahap penetapan dan pelantikan.

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan tersebut, berdasarkan Pasal 99e Undang-Undang 7 tahun 2017, Bawaslu Provinsi berwenang untuk:
Mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu
Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu
Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya

Baca Juga: Dilantik, 5.566 Pengawas TPS Sidoarjo Siap Awasi Pencoblosan Di 5.551 TPS Reguler dan 15 TPS Khusus

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun
2022 disebutkan:
Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajibannya dilakukan pengambilalihan sementara.

Dengan berlandaskan pada aturan perundang-undangan, Bawaslu Republik Indonesia memberikan Instruksi kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih untuk melakukan pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dalam pengawasan tahapan pemilihan umum sejak tanggal 15 Agustus 2023 hingga dilantiknya Anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam Surat nomor 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Sebagai tindak lanjut dari surat Ketua Bawaslu tersebut, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady melalui surat nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 juga memberikan Instruksi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota untuk menfasilitasi pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota selama pengambilalihan sementara oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih dengan baik.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih untuk melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap
pelaksanaan fasilitasi dan berkoordinasi secara fungsional kepada Ketua
Bawaslu Provinsi/Panwaslu Provinsi dan secara administratif dengan
Sekretaris Jenderal Bawaslu.

Bawaslu Jatim dalam siaran pers yang diterima redaksi jatimupdate Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas melalui surat nomor 458/OT.07/K.JI/08/2023 melaksanakan pengambilalihan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sesuai amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kabupaten Sidoarjo Untuk Pemilu 2024 Kecamatan Buduran

Menanggapi intruksi tersebut, Purnomo Satrio Pringgodigdo mantan komisioner Bawaslu Jatim menilai bahwa konstruksi di undang - undang memang melembagakan pengawas pemilu satu kesatuan yang sifatnya hierarkis.

"Bukan hanya itu saja, relasi ini kemudian juga diperkuat dengan wewenang dari masing masing tingkatan untuk mengambil alih, bukan saja tugas, atau wewenang tetapi juga kewajiban struktur 1 tingkat di bawahnya," Jelasnya

Terkait dengan pengawasan, purnomo berkeyakinan kalau tidak akan ada banyak perubahan karena memang selama ini sudah ada sinergi antara komisioner dengan sekretariat, yang sifatnya memang memfasilitasi kerja kerja lembaga. (Yah)

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Pengawas TPS Kabupaten Sidoarjo Untuk Pemilu 2024 Kecamatan Balongbendo

 

 

 

Editor : Yuris P Hidayat