Bawaslu Jatim Nunggak Pembayaran Hotel, POSNU Jatim Dorong Kementrian Turun Tangan  

Reporter : -
Bawaslu Jatim Nunggak Pembayaran Hotel, POSNU Jatim Dorong Kementrian Turun Tangan  
Arga Nur Wahid

Surabaya, JatimUPdate.id - DPD Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jatim mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menyelesaikan keterlambatan pembayaran 30 hotel oleh Bawaslu Jawa Timur saat menggelar rapat kerja teknis rumah data dalam persiapan Pilkada 13-15 Agustus 2024 lalu. 

Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Dewan Pengurus DPD POSNU Jawa Timur Arga Nur Wahid menganggap kedua kementerian tersebut memiliki tanggung jawab dalam hal pengawasan keuangan dan administrasi negara.

Baca Juga: Pantau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, POSNU Jatim Prihatin, Sebut Rawan Pesanan 

"Termasuk dalam memastikan bahwa pembayaran kepada mitra kerja Bawaslu berjalan lancar." kata Arga, melalui keterangannya Senin (7/10)

Tidak hanya kepada kementerian terkait, POSNU Jatim juga meminta agar Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian ikut membantu menyelesaikan kasus ini. 

"Kejaksaan dan Kepolisian perlu dilibatkan untuk menindak tegas apabila terdapat unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Jatim," ujarnya.

Baca Juga: POSNU Jatim Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dengan Bijak pada Pilkada Serentak 2024

Arga berharap dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pengelola hotel. 

"Kita harus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kepentingan pengusaha", tegasnya.

Baca Juga: POSNU Jatim Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ajak Anak Muda Cerdas dan Melek Politik 

POSNU Jatim akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar hak-hak pengelola hotel dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. 

"Kami berharap agar permasalahan ini segera selesai dan Bawaslu bisa belajar dari kejadian ini untuk menjaga komitmen dan kepercayaan publik di masa depan," tutup Arga.

Editor : Miftahul Rachman