Pantau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, POSNU Jatim Prihatin, Sebut Rawan Pesanan 

Reporter : -
Pantau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, POSNU Jatim Prihatin, Sebut Rawan Pesanan 
POSNU Jatim saat memantau rekapitulasi surat suara, foto dokumentasi POSNU Jatim

Surabaya, JatimUPdate.id – Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jawa Timur, Arga Nur Wahid, mengungkapkan keprihatinannya terkait tahapan rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat kecamatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Melalui keterangannya, Minggu (1/12) Arga menegaskan, terdapat fenomena peralihan suara yang cukup signifikan yang perlu mendapat perhatian khusus, terutama di kota Surabaya, yang dalam pemilihan kali ini hanya memiliki pasangan calon tunggal, melawan Kotak Kosong.

Baca Juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa  

Arga menyebutkan, informasi yang diterimanya menyebutkan adanya pesanan berupa memindahkan suara yang terjadi di tingkat kecamatan, terutama yang berkaitan dengan suara untuk Kotak Kosong.

Ia mencatat bahwa suara yang seharusnya sah dan dihitung, justru sering kali dinyatakan tidak sah setelah melalui tahapan rekapitulasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada indikasi pengurangan jumlah suara kotak kosong yang justru dinyatakan tidak sah. Padahal, suara tersebut seharusnya tetap dihitung dan diakui sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Arga.

"Pesanan itu kami dengar dari 31 kecamatan di Surabaya. Adapun besarannya tiap lembaga penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan mendapatkan uang sebanyak 40 sampai 50 juta rupiah," sambungnya.

Selain dapat mencederai prinsip-prinsip dasar demokrasi yang dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Arga menambahkan, tindakan semacam ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem Pemilu yang adil dan transparan.

Lebih lanjut, Arga menekankan bahwa hal ini berpotensi mencederai norma demokrasi bangsa, karena secara hukum, suara masyarakat, baik yang memilih pasangan calon ataupun kotak kosong, harus dihitung dengan cara yang jujur, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap suara adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihargai dan diperlakukan dengan adil, tanpa adanya intervensi yang dapat merugikan hak tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Khofifah-Emil Unggul di Pilgub Jatim 2024, Pleno Rekapitulasi Suara Berakhir Lancar

Terkait hal ini, Arga merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa seluruh hasil Pemilu harus dihitung secara sah dan transparan, serta tidak boleh ada manipulasi suara yang merugikan hak pilih masyarakat.

Salah satu pasal yang relevan, Pasal 464 UU No. 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa rekapitulasi suara harus dilakukan dengan cermat dan akurat. Setiap suara yang sah, termasuk suara untuk kotak kosong, wajib dihitung dan diumumkan tanpa ada upaya pengurangan atau perubahan yang tidak sesuai dengan hasil sebenarnya.

“Kami berharap penyelenggara Pemilu dapat menjaga integritas dalam setiap tahapan rekapitulasi suara, agar tidak ada suara yang dibatalkan tanpa alasan yang jelas dan sah,” tambah Arga.

Ia menambahkan, POSNU sebagai organisasi yang terverifikasi sebagai pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 ini. Secara tegas mengawal norma demokrasi dan mengawasi jalannya Pilkada untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga: POSNU: Parmas di Pilkada Surabaya Naik Cuma 10 Persen, Iming-iming Makan Gratis Dianggap Gimmick

Arga juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk menjaga stabilitas politik dan sosial. Proses yang tidak transparan dan tidak akurat dapat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat dan merusak legitimasi hasil Pemilu.

Oleh karena itu, Arga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Pesanan berupa memindahkan suara kotak kosong ke tidak sah, adalah suatu pelanggaran berat. Hak konstitusional para pemilih, harus ditempatkan sesuai kehendak pemilih," ujarnya.

“Kami berharap pihak Bawaslu dan KPU di Jawa Timur, khususnya di Surabaya, dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa semua suara dihitung sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Editor : Yuris. T. Hidayat