ASN Boleh Kerja Darimana Saja, Tidak Harus di Kantor atau di Rumah

Reporter : -
ASN Boleh Kerja Darimana Saja, Tidak Harus di Kantor atau di Rumah
ASN apel pagi

Jakarta (Jatimupdate.id)- ASN Boleh Kerja darimana saja  (work from anywhere/WFA), kebijakan Pemerintah itu merupakan  pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Bukan lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH) saja.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama mengatakan, ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Adapun pola kerja WFA dipilih dengan tujuan agar ASN mampu meningkatkan kinerja lebih optimal.

Baca Juga: Selama KTT G20 Warga Bali Dihimbau WFH dan Sekolah Online

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," kata Satya seperti di;ansir Kompas.com, Kamis (12/5/2022).

Satya menyatakan, pola kerja ini dikaji berdasarkan praktik WFO-WFH yang terbukti berjalan dengan baik dan berhasil pada saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tidak semua ASN bisa menerapkan pola kerja ini. Menurut Satya, ASN yang kerjanya bersinggungan langsung dengan publik dan membutuhkan kehadiran fisik tidak bisa menerapkan WFA.


"Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun, halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," tutur dia.

Lebih lanjut Satya berujar, wacana pola kerja baru ASN ini masih akan dikaji lebih lanjut. Selain menentukan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan WFA, pihaknya perlu memastikan beberapa hal lain. Hal-hal tersebut di antaranya memastikan hak ASN tetap terpenuhi ketika WFA diterapkan.

Dia tidak ingin gaji (take home pay/THP) atau hak lain yang seharusnya diterima menjadi tidak diterima karena WFA.

"Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut," tandas Satya. (Yok)


Editor : Redaksi