Keluarga Mantan Juara Lari Sea Games Suryati Marija Menuntut Kejelasan Status Hukum Kecelakaan

Reporter : -
Keluarga Mantan Juara Lari Sea Games Suryati Marija Menuntut Kejelasan Status Hukum Kecelakaan
Keluarga Mantan Atlit Suryati Marija

SEMARANG (Jatimupdate.id) - Meninggalnya mantan pelari jarak jauh nasional, Suryati Marija akibat kecelakaan di jalan tol menuju Pekanbaru, Riau, Sabtu, 23 April 2022 masih menyisakan tuntutan hukum dari pihak keluarga.

Almarhum Suryati Marija adalah atlit yang berasal dari Dusun Krapoh, Desa Gunung Tumpeng, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Jenguk Korban Kecelakaan Bus Pariwisata

Mengawali karir pada klub Dragon Salatiga. Selanjutnya Suryati tercatat telah menyabet tiga medali dengan rincian satu emas (maraton), perak (3000m), dan perunggu (10.000m) pada SEA Games 1989 di Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian pada SEA Games 1991 di Manila, Filipina, Suryati meraih perak pada nomor 10.000m. Pada tahun yang sama dia juga meraih perunggu nomor 1km pada Kejuaraan Asia. Lalu pada SEA Games 1993 di Singapura meraih satu emas (maraton) dan perunggu (3000m).

Setelah pensiun sebagai atlit, maka Suryati bekerja di Dispenda Medan dan melanjutkan karier sebagai pelatih yang sukses melahirkan atletik berprestasi seperti Edy Haryanto Harahap, Nyai Prima Agita Siregar, dan lainnya.

Baca Juga: 13 korban tewas dan 12 orang luka berat, Kecelakaan Tol Surabaya-Mojokerto

Dalam insiden kecelakaan tersebut, semua penumpang mobil yang mengalami kecelakaan tersebut hanya Almarhum Suryati Marija yang tewas sementara penumpang lainya selamat. Mobil naas tersebut diketahui dikemudikan oleh seseorang yang bernama Ahmad yang juga selamat dalam kecelakaan tersebut

Kuasa hukum keluarga Suryati, Mohammad Sofyan mengatakan telah berkirim surat ke Kapolres dan Kasat Lantas Polres Siak untuk kejelasan status hukum kasus kecelakaan tersebut baik pihak penumpang ataupun pengemudi yang terlibat sekaligus pengaduan dan/ atau laporan kepolisian terhadap sopir/ pengemudi mobil Mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam, Tahun 2018 Nopol BK 1244 QD yang bernama Ahmad dan pengemudi mobil Truk Nopol BA 8354 GS.

Kecelakaan terjadi adalah dalam perjalanan mudik dari medan ke Salatiga. Dalam insiden kecelakaan tersebut pihak keluarga di Suruh, Kab. Semarang sama sekali tidak diajak musyawarah oleh keluarga yang dimedan terkait dengan beberapa wasiat Almarhumah. Bahkan hingga kini sama sekali tidak ada komunikasi.

Baca Juga: Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Implikasi Hukum dan Mekanisme Penyelesaian

Keluarga besar Almarhum Suryati Marija yang di Suruh Kabupaten Semarang akan melakukan berbagai upaya hukum agar insiden kecelakaan tersebut dapat diusut tuntas kebenarannya apakah ada dugaan konspirasi/sabotase atau murni kecelakaan. (*)

Editor : Redaksi