Oleh : Sofyan Mohammad**

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Implikasi Hukum dan Mekanisme Penyelesaian

Reporter : -
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas  Implikasi Hukum dan Mekanisme Penyelesaian

Jatimupdate.id -  Berkaca pada kecelakaan lalu lintas artis Vanesa Angel, Kecelalakaan lalu lintas menjadi sering terdengar terjadi dalam jalan raya. Karena ruas ruas jalan raya di perkotaan hingga pedesaan pada saat ini sudah terus dimanfatkan oleh pengguna jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2, roda 3 dan roda 4 atau pejalan kaki. Dalam lakalantas tersebut kemudian menimbulkan akibat hukum dengan berbagai istilah seperti korban Lakalantas, Tersangka/ Terdakwa lakantas, tuntutan ganti rugi dll. Lakalantas adalah peristiwa hukum maka harus diselesaikan berdasarkan hukum.

Penyelesaian secara perdamaian hakikatnya juga penyelesaian secara hukum yang lebih dikenal dengan istilah Alternatif Duspute Resolutions (ADR). Apabila pihak ahli waris korban atau korban lakalantas dengan kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun menerima proses perdamaian dan memaafkan pelaku/tersangka, maka hal tersebut dapat digunakan sebagai dasar bagi Kepolisian untuk memberikan diskresi penghentian penyidikan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Baca Juga: Daftar Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Di Sarangan Magetan

Tentunya setelah pihak pelaku/tersangka memenuhi seluruh tuntutan dan/atau ganti kerugian yang telah disepakati para pihak. Meskipun tidak diatur dalam Undang - Undang, hal tersebut dapat dilakukan oleh Kepolisian dengan mengedepannya restorative justice (RJ) dengan lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan dan perdamaian antara pihak yang berperkara, demi kepentingan masa depan yang lebih baik bagi masing masing pihak.

Mekanisme penyelesaian secara hukum atau litigasi dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas terdapat beberapa aspek hukum yaitu aspek Hukum Pidana, aspek Hukum Perdata yang menyangkut tuntutan ganti rugi dari korban atau ahli waris dan aspek Hukum Adat (khususnya peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat).

Penyelesaian dari aspek Hukum Pidana dapat melalui penyidik Kepolisian yang dilakukan di tingkat penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaaan di tingkat penuntutan dan Pengadilan Negeri pada saat pemeriksaan perkara hingga timbul putusan. Dalam literasi hukum Pidana kita kasus kecelakaan lalu lintas merupakan delik biasa, bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung diproses peristiwa yang terjadi meskipun belum/tidak ada laporan dari korban.

Dasar proses Pidana berpola dengan memperhatikan apakah tergolong sebagai delik biasa atau delik aduan, yaitu untuk dapat melakukan proses hukum terhadap perkara pidana yang tergolong sebagai delik biasa, tidak membutuhkan adanya pengaduan dari pihak korban maupun pihak lainnya. Sedangkan, delik aduan membutuhkan pengaduan untuk memproses perkara tersebut lebih lanjut misalnya pengaduan dari korban.

Pendampingan Hukum tindak pidana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Menurut ketentuan dalam UU No. 22 Thn 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kualifikasi kecelakaan lalu lintas yaitu kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan adalah yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang, sedangkan yang disebut kecelakaan lalu lintas berat adalah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Beberapa hal yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan angkutan jalan yaitu pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib untuk menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan Kepolisian terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan memberikan pertolongan kepada korban, segara melaporkan diri kepada polisi.

Saksi adalah setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka wajib untuk memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisan, memberikan Keterangan kepada kepolisian. Tangungg Jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas segala kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi dan kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Perkecualian adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau diluar kemampuan pengemudi, disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan atau disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan. Hak korban kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau Pemerintah. Ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas. Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. Dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan :
1. Bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan berat.
2. Bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan sedang dan berat.
3. Ganti Rugi dari pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Dalam UU lalu lintas menerangkan Tersangka pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada ayat (3) yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Ayat (4) "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam Pasal 283 UULLAJ menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Mobil Patwal Bupati Jember Tertabrak Motor, Pengendara Motor Kritis di Rumah Sakit

Ketentuan pasal tersebut maka di atas terdapat unsur yang intinya “mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menganggu konsentrasi yang artinya jika si pengemudi melakukan tindakan lain atau menganggu konsentrasi pada saat mengendarai kendaraan seperti menggunakan handphone, melakukan panggilan telepon, mengirim pesan, atau yang paling berbahaya yaitu mabuk, maka pengemudi tersebut dapat dikatakan melanggar tersebut dan dapat dikenai sanksi pidana.

Penyidik Kepolisian dapat pula menggunakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Bahwa selain penyelesaian secara pidana dalam peristiwa hukum lakalantas juga dapat ditempuh mekanisme hukum secara perdata yaitu berupa tuntutan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh pihak ahli waris korban atau korban kepada pelaku/tersangka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1365 KU HP yang berbunyi: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut".

Dalam hal ini Tuntutan ganti rugi dapat diajukan kepada perusahaan secara "tanggung renteng" apabila pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut bekerja pada perusahaan tertentu.

Tuntutan Ganti rugi dapat berupa tuntutan materil yang berupa biaya yang telah dan akan dikeluarkan oleh pihak ahli waris korban dalam pengurusan korban kecelakaan atau biaya untuk keperluan korban. Selain ganti rugi materil makan ada tuntutan ganti rugi imateril yang layak dan pantas dari pihak pelaku/tersangka/perusahaan kepada ahli waris korban.

Ganti rugi immateril ini bisa disamakan dengan uang santunan. Misalnya ahli waris korban sudah kehilangan nyawa anggota keluarga yang sangat dicintainya, maka sudah sepatutnya dan sewajarnya pihak pelaku/tersangka/perusahaan memberikan santunan yang layak sesuai dengan kedudukan sosial korban dan kemampuan dari pelaku/tersangka/perusahaan.

Baca Juga: Prihatin Dengan Korban Laka Lantas, Polres Tulungagung Buat Program SERASI dan SICOMO

Meskipun nyawa manusia tidak bisa diukur dengan nominal uang berapapun banyaknya, setidaknya hal tersebut dapat meringankan beban ahli waris yang telah kehilangan anggota keluarga yang dicintainya tersebut. Ketentuan ini adalah dengan mendasarkan pada Pasal 1370 KUHPerdata yang berbunyi: "Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan".

Dengan demikian peristiwa hukum kecelakaan lalu lintas mengandung konsekuensi penyelesaian secara non litigasi yaitu penyelesaian melalui mekanisme Alternatif Dispute Resolutions (ADR) atau Restorative Justce (JR) diluar pengadilan dan penyelesaian secara litigasi melalui yurisdika mekanisme control Hakim Pidana maupun Hakim Perdata.

Semoga kita semua pengguna jalan diberi keselamatan dari peristiwa hukum kecelakaan lalu lintas. Karena dengan mematuhi segala peraturan dan menerapkan standart keselamatan berlalu lintas adalah salah satu upaya untuk terhindar dari peristiwa hukum kecelakaan berlalu lintas yang dapat menimpa siapa saja pengguna jalan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.

---------------------------------------------------------------------
DAFTAR BACAAN
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis adalah Advokat - Konsultan Hukum Ketua Umum DPC PERADI Ungaran.

Editor : Redaksi