Satpol PP Dan Bea Cukai Jatim Dorong Partisipasi Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Reporter : -
Satpol PP Dan Bea Cukai Jatim Dorong Partisipasi Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Muhammad Hadi Wawan Guntoro S.STP., M.SI

Surabaya, JatimUPdate.id,- Peredaran rokok illegal menjadi perhatian serius dari pemerintah provinsi jawa timur. Sebagai provinsi penerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar di Indonesia pemprov jatim gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberantas rokok illegal.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan kantor wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai jawa timur gelar sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka berantas rokok illegal, yang diikuti oleh perwakilan Kormi, Pramuka dan Wartawan pada hari Rabu (30/8/2023) di Mako 352 ruang rapat Praja II kantor Satpol PP Jatim.

Baca Juga: Adhy Karyono: Satpol PP Merupakan Faktor Yang Sangat Penting Dalam Keberhasilan Pelaksanaan Pemilu

Asisten Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Benny Sampirwanto  saat membuka kegiatan sosialisasi mengungkapkan bahwa tahun 2023, penerimaan DBHCHT jawa timur dari pemerintah pusat mencapai Rp 819 miliar yang nantinya akan dibagi ke 38 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

Benny Sampirwanto mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah, utamanya Jawa Timur memerangi rokok ilegal.

Sementara itu ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, saat didaulat memimpin jalannya sosialisasi mengungkapkan bahwa Jatim merupakan provinsi penyumbang terbesar pembayaran cukai tembakau, ada banyak perusahaan rokok besar di jawa timur, bahkan empat produsen rokok besar di dunia mempunyai pabrik di jawa timur.

“Total target penerimaan negara di bidang cukai dari wilayah Prov. Jawa Timur adalah 143,76 Triliun dengan kontribusi terbesar dari Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar 139,83 Triliun. Hal tersebut tercermin dari porsi DBHCHT untuk Provinsi Jawa Timur yang memperoleh alokasi tertinggi dilingkup nasional,” jelas lutfil hakim.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gelar Pembinaan Tentang Evaluasi Dan Pemindahan Korban Kebakaran

Zein irwansyah, Humas kantor wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai jawa timur  mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal tentu merugikan negara dan berdampak besar pada pelaku industri rokok.

“Pasar rokok akan terganggu, karena mereka menjual harga rokok murah dan merugikann keuangan Negara karena tidak membayar cukai, Konsumen rokok illegal juga harus waspada karena kandungan nikotin, tar dan bahan aditif lainnya tidak di informasikan penjual rokok illegal.” jelas zein

Peruntukan Dana Cukai yang diterima Negara 40% diantaranya digunakan untuk bidang kesehatan seperti pengadaan alat rumah sakit dan BPJS. Bea cukai menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok illegal.

Kepala Satpol PP Prov Jatim M Hadi Wawan Guntoro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa kerjasama yang solid bersama Bea cukai, guna memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gabungan di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Pendapatan Cukai Rokok Jatim Turun 400 M

Kami juga berharap masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal dengan cara melaporkan adanya peredaran rokok ilegal kepada satpol PP dan Bea Cukai. Pelaporan dapat melalui Hot line 1500 225,” pungkas Hadi.(Yah)

Editor : Yuris P Hidayat