Siap-siap Pengembang Perorangan Wajib Meyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya

Reporter : -
Siap-siap Pengembang Perorangan Wajib Meyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya
Abdul Ghoni Muklas Ni’am, Foto dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id - Komisi C DPRD Surabaya terus mengebut penggodokan Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kali ini membahas pengembang perorangan.

Wakil Ketua Pansus PSU, Abdul Ghoni Muklas Ni’am mengatakan, bila Raperda telah disahkan menjadi Perda. Maka pengembang perorangan wajib menyerahankan fasum ke Pemkot Surabaya.

Baca Juga: RDP Fasum Kawasan Darmo Permai Timur Berlangsung Singkat

Dia menjelaskan, di Surabaya terdapat pengembang besar dan kecil dengan kategori perorangan. Ia menyebut, mereka memiliki pasar potensial menjual lahan-lahan kecil dijadikan unit rumah.

"Bila hasil revisi Perda No 7 Tahun 2010 disahkan, pengembang perseorangan wajib menyerahkan fasilitas umumnya ke Pemkot Surabaya." tegas Abdul Ghoni saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Melalui Perda PSU ini, tambah legislator PDI Perjuangan itu, akan mengatur mekanisme penyerahan PSU oleh pengembang perorangan supaya tidak merugikan Pemkot.

"Kita atur penyerahan fasum pengembang perseorangan ke Pemkot." ujar dia.

Baca Juga: Pansus PSU Kaji Pengembangan Air Hujan di Bozem Menjadi Air Minum

“Karena seringkali pengembang perseorangan ini PSU nya malah membebani Pemkot Surabaya, sementara mereka menarik keuntungan dengan menjual lahan kavling nya ke konsumen,” terangnya.

Abdul Ghoni menjabarkan, fakta di lapangan banyak warga mengadu karena merasa dirugikan pengembang. Contoh, saat konsumen membeli rumah sesuai dengan site plan, di mana depan rumah itu adalah fasum atau PSU. Namun malah beralih fungsi menjadi hunian.

“Ini yang menjadi cacatan penting Pansus PSU,” sergahnya.

Baca Juga: Pansus Raperda PSU: Total Perolehan Aset PSU Sebesar Rp 2,17 Triliun

Di samping itu, lanjut Abdul Ghoni pengembang adakalanya tidak peduli terhadap lingkungan, drainase atau saluran air di perumahan langsung dibuang ke pemukiman warga.

“Dampak nya rumah warga jadi tergenang air, ini banyak kasus di Surabaya,” demikian Abdul Ghoni.

Diketahui, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. (roy)

Editor : Ibrahim