PPSDS Jatim Tantang DKPP Surabaya Sidak Kelengkapan Dokumen Daging di Pasar Modern

Reporter : -
PPSDS Jatim Tantang DKPP Surabaya Sidak Kelengkapan Dokumen Daging di Pasar Modern
Muthowif dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id - Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur menyikapi temuan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terkait daging potong dari luar Kota Surabaya.

Dalam temuan DKPP Surabaya, daging itu tidak didukung dokumen sesuai ketentuan.

Baca Juga: Komisi B Imbau RPH Surabaya Bangun Mitra Jaringan Pedagang

Ketua PPSDS Jatim Muthowif mengatakan, DKPP Surabaya harusya tidak hanya melakukan sidak ke pasar tradisional. Akan tetapi juga ke pasar modern.

Sebab, beber Muthowif di pasar modern banyak juga yang menjual daging. Sayangnya kata Muthowif, hal itu luput dari pantauan dinas terkait. Padahal, sebut dia daging yang dijual di pasar modern, bisa juga tidak didukung kelengkapan dokumen.

"Harus di sidak dong! Di Surabaya banyak pasar modern yang berjualan daging, pertanyaan saya, apa daging yang dijual di pasar modern juga dilengkapi dengan dokumen sesuai ketentuan?" kata Muthowif, Sabtu (16/9).

"Saya yakin surat dokumen tidak lengkap. Pengalaman kami yang pernah melakukan sidak bersama dengan pihak terkait, ditemukan daging yang dijual di pasar modern tidak dilengkapi dengan dokumen." tambahnya.

Tentang nihilnya dokumen pemotongan sapi betina. Ia mengajak pihak terkait menyikapi secara bijak. Sebab, sapi betina yang tidak produktif (afkir), dari sudut pandang Muthowif boleh dipotong.

"Menurut pemahaman saya kalau sapi betina sudah tidak produktif, tidak apa-apa di potong. Tapi kalau masih produktif tidak boleh sebagaimana diatur peraturan perundangan-undangan." ujarnya.

Muthowif memaparkan, pemotongan sapi betina menjadi tanggungjawab bersama. Baik pihak kepolisian, penyedia jasa potong (RPH) maupun para jagal.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi B Sorot Perdagangan Daging Sapi Gelonggongan, Imbau PD RPH Monitoring

Karena itu, tambah Muthowif setiap RPH harus mempunyai dokter hewan, untuk melakukan pemeriksaan sebelum dipotong. Bukan hanya melihat surat dari jagal atau blantik yang membawa sapi dari luar Surabaya.

"Kalau kinerja jajaran komisaris, bawas dan staf RPH maksimal memeriksa sapi betina yang mau dipotong, saya yakin pemotongan sapi betina tidak terjadi." terang nya.

"Akan tetapi kalau kinerja kurang maksimal sampai kapanpun pemotongan sapi betina tidak produktif akan terus terjadi." kata nya.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menemukan, di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota.

Baca Juga: PPSDS Jatim Sebut Pengiriman Daging Gelonggongan ke Surabaya Sebulan yang Lalu

Antiek Sugiharti Kepala DKPP mengatakan, penjualan daging tersebut, tidak didukung oleh dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kemarin Jumat (8/9/2023) malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Antiek, Selasa (12/9).

Antiek menegaskan, dokumen resmi wajib pedang daging seperti surat pengantar, surat sehat, surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH), yang diperbolehkan menjual daging adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.

“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang di potong di RPH,” jelasnya. (roy)

Editor : Ibrahim