Satpol PP Blitar Razia Arak Jowo Dan Rokok Ilegal

Reporter : -
Satpol PP Blitar Razia Arak Jowo Dan Rokok Ilegal
Arak Jowo

Blitar, JatimUPdate.id,- Peredaran minuman keras dan rokok illegal menjadi perhatian serius satpol PP Kota Blitar. Selain rokok, Alkohol dan minuman mengandung etil alkohol seperti arak jowo merupakan produk yang peredarannya di batasi dan wajib membayar cukai. 

Operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Blitar menemukan dan menyita puluhan Arak Jowo (Arjo) dan rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios di Kota Blitar.

Baca Juga: Halal Bihalal Bersama Jurnalis, Tomi Gandhi Mohon Doa Restu untuk Kontestasi Pilkada Kota Blitar

Roni Pasalbesy, Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan operasi gabungan di antaranya dari Satpol PP, Bea Cukai, Kepolisian serta TNI, petugas menemukan dan menyita 36 botol arak jowo dengan 14 rasa dan 109 pak rokok yang dijual ilegal. 

Temuan itu, kata dia, didapati dari sejumlah toko dan kios di Kota Blitar. Untuk toko maupun kios yang didapati menjual barang itu tidak diberikan sanksi, namun petugas meminta agar mereka membuat surat pernyataan tidak akan menjual barang ilegal lagi.

Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Mohammad Trijanto Jajaki Kemungkinan Maju di Pilkada Blitar

Selain itu, selama seminggu ke depan, petugas akan memantau toko-toko itu. Roni menyebut petugas menggelar operasi barang kena cukai ilegal di sejumlah toko, dengan tujuan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Blitar.

Ia menambahkan dalam operasi ini petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Kota Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Bongkar Prostitusi Online, Upah Sekali Kencan Rp300 Ribu

Bea Cukai mendorong partisipasi masyarakat untuk memberantas Miras dan Rokok illegal yang tidak membayar cukai. Peruntukan Dana Cukai yang diterima Negara 40% diantaranya digunakan untuk bidang kesehatan seperti pengadaan alat rumah sakit dan BPJS. Bea cukai menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli arak jowo dan rokok illegal. (yah)

Editor : Yuris P Hidayat