Ratusan Satpol PP Lamongan Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS

Reporter : -
Ratusan Satpol PP Lamongan Desak Kemendagri Angkat Honorer Satpol PP Jadi PNS
Perwakilan Satpol PP saat rapat koordinasi di Kemendagri bicarakan nasib honorer Satpol PP. Istimewa

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gelar Pembinaan Tentang Evaluasi Dan Pemindahan Korban Kebakaran

 
LAMONGAN, JatimUPdate.id, Ratusan Satpol PP yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN) kembali bersuara.
 
Ketua FKBPPPN DPD Lamongan, Agus Teguh Dwi Cahyono buka suara terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023).
 
Teguh meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 
Hal ini karena masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
 
“Kita (non PNS) paling besar. Kita 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Teguh, Kamis (5/10/2023).
 
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.
 
Untuk itu, Teguh  mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.
 
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
 
Sementara itu, dalam rapat koordinasi Kemendagri dengan Satpol PP. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP.
 
Tidak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
 
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
 
Teguh menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
 
“Selama peraturan ini berlaku, pemerintah harus menjalankannya tanpa melanggar konstitusi dan melaksanakan amanat UU,” katanya.
 
“Kemendagri agar segera menyerahkan surat formula ke ke Menpan RB dan DPR RI,” tambahnya.
 
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan. (ZR)

Editor : Yuris P Hidayat